Kejari Trenggalek Lakukan Pendampingan Hukum Dinas PUPR dan RSUD Dr Soedomo

Trenggalek,Bhirawa
Tindak lanjut Memorandum Of Undestanding (MOU) yang telah dilakukan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek akan lakukan pendampingan hukum pada beberapa pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan RSUD Dr. Soedomo Trenggalek tahun anggaran 2020.

Rencana kerjasama pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri terhadap beberapa proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek ini dibahas serius dalam rapat koordinasi antara Pemkab Trenggalek dan Kejaksaan Negeri Trenggalek di Kantor Korp Adhyaksa ini, Rabu (5/8). Turut dihadirkan juga dalam rapat koordinasi tersebut, konsultan perencana dari bebetapa pekerjaan fisik yang akan didampingi.

Rencananya beberapa pekerjaan fisik yang akan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek di Dinas PUPR diantaranya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Craken-Ngulungkulon dengan pagu anggaran sekitar Rp 7 miliar; peningkatan jalan Watuagung-Ngembel dengan pagu anggaran sekitar Rp. 2,1 miliar; peningkatan jalan Bangunsari-Prapatan Pule dengan pagu anggaran sekitar Rp. 3.2 miliar; dan paket yang ke empat pemeliharaan berkala jalan Ngampon-Bendo dengan pagu anggaran sekitar Rp. 7 miliar.

Sedangkan 2 Paket Pekerjaan di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek diantaranya pengadaan lift ruang rawat jalan dengan pagu anggaran senilai Rp. 1,4 miliar yang sempat gagal lelang 2 kali.

Diharapkan dengan pendampingan ini pengadaan Lift tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, sehinga pelayanan di ruang rawat jalan bisa berjalan maksimal

Paket ke-2 yang didampingi oleh Korp Adhyaksa ini adalah Paket Pengadaan Aset Tak Berwujud Sistem Informasi Management Rumah Sakit (SIMRS).

Waktu yang pendek dan pekerjaan fisik yang sangat dibutuhkan masyarakat, diharapkan dengan dilakukan pendampingan hukum ini beberapa pekerjaan fisik ini bisa berjalan dengan lancar dan hasil yang baik serta sesuai waktu yang direncanakan.

Sebelum membahas secara detil mengenai pendampingan ini, Kajari Trenggalek, Darfiah mengingatkan kepada OPD terkait maupun konsultan perencana untuk benar-benar merencanakan pekerjaan fisik ini secara baik dan mempertimbangkan resikonya. “Saya lihat tadi ada beberapa titik yang rawan bencana, seperti longsor sehingga perlu untuk dipertimbangkan upaya pencegahan agar tidak terjadi longsor, sehingga jalan ini bisa bertahan lebih lama,” ujar Kajari.

Darfiah juga berharap ada kehati-hatian dalam menunjuk rekanan, utamanya untuk pihak ketiga yang nakal sehingga kejadian putus kontrak seperti paket pekerjaan peningkatan jalan Craken-Ngulung Kulon tidak terulang.

Menurut Darfiah kejadian putus kontrak tentunya sangat merugikan masyarakat, karena tidak bisa merasakan segera kebermanfaatan dari pembangunan fisik pemerintah. Selain itu kejadian putus kontrak paket peningkatan jalan Craken-Ngulung Kulon juga merugikan secara keuangan daerah.

Pasalnya kegiatan yang sebelumnya bisa didanai melalui APBN, akibat putus kontrak kegiatan ini harus dianggarkan melalui APBD yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kegiatan yang lain.

Mengenai pengadaan Lift, Kajari Trenggalek menilai harga Lift dengan pagu anggaran Rp. 1,4 miliar sebagai harga yang wajar. Namun ditekankan oleh perempuan ini, agar fungsi Lift tersebut bisa untuk mengakomodir pasien yang tidak bisa jalan sehingga mereka terbantukan.

Sedangkan Sekda Trenggalek, Ir. Joko Irianto, M.Si., sangat berharap bantuan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, sehingga pekerjaan fisik pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur yang ada, sehingga masyarakat bisa merasakan kebermanfaatan dari pembangunan fisik pemerintah. (Wek)

Tags: