Kembali, Kabupaten Lumajang dapat Kiriman Jenasah Illegal

Suasana Jenasah BMI ketika tiba dirumah duka.

Lumajang Bhirawa
Kabupaten Lumajang kembali menerima jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal . Jenasah perempuan dengan nomer Paspor B 3705590 atas nama Eny Sumarti Timo Suko (50) warga Dusun Sukorejo RT 039/RW 005, Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Lumajang,

PMI berstatus Illegal yang meninggal akibat Kanker Payudara dan Diabetes di wilayah kerjanya di Kuala Lumpur Malaysia, akhirnya tiba di rumah duka (4/8) sekitar jam 08:30 WIB .

Korban tersebut meninggal pada tanggal 29 Juli 2020, yang di bawa oleh Ambulan dari BP2MI Kabupaten Serang Provinsi Banten menuju Rumah Duka, setelah pihak pihak terkait baik dari KBRI Kuala Lumpur melakukan langkah koordinasi dengan pihak BP2MI Provinsi Banten karena penerbangan Jenasah turun di Bandara Sukarno Hatta Jakarta.

Kemudian Jenasah tersebut langsung di bawa ke Rumah Duka dengan jalur darat langsung dari Bandara Soetta ke Lumajang ke rumah korban( Jenasah ).

Berdasarkan Keterangan Kepala Dinas Tenaga kerja Lumajang ,Suharwoko melalui stafnya Mukhairi, diinfokan bahwa Jenasah berhasil diterbangkan ke Indonesia dari Malaysia ke Indonesia ( bandara Sukarno Hatta) pada (4/8) sekitar jam 17:30 WIB ini, yang selanjutnya rencananya di bawa oleh Ambulan BP2MI Kabupaten Serang Provinsi Banten menuju Rumah Duka di Desa Tempeh tengah Kecamatan Tempeh Lumajang via darat secara gratis.

Pada pemulangan tersebut turut juga ke Rumah duka dari Disnaker Lumajang ,jajaran Firkopimca Kecamatan Tempeh termasuk Camat Tempeh , perangkat Desa dan serta dari Pengurus SBMI (Serikat Buruh Mugran Indonesia ) Kabupeten Lumajang.

Lebih lanjut Suharwoko selalu Kadisnaker menjelaskan kepada masyarakat agar jika ingin bekerja ke luar negeri hendaknya menggunakan jalur resmi dan legal, agar hak hak sebagai pekerja di tempat kerja di luar negeri dapat di penuhi dan terlindungi.(Dwi).

Tags: