Ombudsman Tutup Laporan Dugaan Pungli BPTPM Mojokerto

23-ombudsmanKab Mojokerto, Bhirawa
Dugaan pungli terkait pengurusan IMB di lingkungan kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jatim oleh Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara, Kan Eddy 20 Mei 2014 akhirnya terpatahkan.
Menyusul pernyataan resmi Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Widiyarta yang menyebut laporan Kan Edy atas dugaan pungli ke pihaknya ditutup. “Terlapor sudah melakukan penandatanganan IMB sebanyak 150 berkas atas nama Kan Edy, Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara di hadapan
Ombudsman RI Perwakilan Jatim,” sebut Agus Widiyarta dalam pernyataan yang tertera dalam Berita Acara Penutupan Laporan/Pengaduan Masyarakat, Nomor : 0118/Mei/0128/LM/V/2014/Sby-03/2014 tertanggal 22 Mei 2014.
Sementara itu Noerhono menyatakan, ditutupnya laporan dugaan pungli diinstitusinya setelah pihaknya melakukan klarifikasi. “Yang dilaporkan Kan Edy tidak sesuai fakta dan berdasar.  Persoalan legalisir IMB sudah selesai dengan saya tandatanganinya semua berkas dihadapan ketua ombusman,” katanya.
Menurut Noerhono dengan dikeluarkannya surat dari ombusman itu, laporan yang dditujukan ke lembaganya sudah selesai. “Yang menjadi keberatan pelapor sudah saya selesaikan di depan tim ombusman. Jadi persoalan sekarang sudah selesai,” ujar pria alumnus STPDN ini.
Praktek dugaan punglli di lingkungan BPTPM Kabupaten Mojokerto itu dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jatim,  Laporan dugaan pungli senilai Rp 13 juta itu disebut-sebut akan diberikan ke Noerhono, disampaikan oleh, Kan Eddy.Rabu (21/5) sebelumnya.
Kan Eddy menyebut, perusahaannya akan menyediakan perumahan bagi masyarakat yang penghasilnya rendah. Lokasi perumahannya akan dibangun di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan lahan seluas sekitar 1,8 hektar dan rumah yang akan dibangun typenya 36.
Pada Maret 2014 lalu, pihaknya ingin mentaati peraturan dan menjalankan semua prosedur. Melalui stafnya, pihaknya melengkapi berkas persyaratan pengurusan IMB dan menyerahkannya ke BPTPM, termasuk seluruh biayanya Rp 22.166.400.
Berdasarkan aturan dan prosedur, perizinan itu akan diterbitkan maksimal 15 hari kerja. Namun kenyataannya, hingga batas waktu IMB tersebut belum diterima PT Kokoh Anugerah Nusantara.
Ketika ditagih pada 10 April lalu, Kepala Bidang Perizinan BPTPM meminta stafnya uang sebesar Rp 13 juta. Alasannya, uang tersebut akan diserahkan ke atasannya, Kepala BPTPM.
Ombusman menilai telah terjadi mal administrasi di institusi yang dipimpin Noerhono tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono dan stafnya dilaporkan ke Ombudsman Jatim, terkait dugaan perbuatan mal administrasi, Rabu 21 Mei 2014. Tindakan itu berupa permintaan uang Rp13 juta kepada Kan Eddy, Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara, perusahaan pengembang perumahan, saat Eddy mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan Puri Kokoh di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Karena permintaan tersebut tidak dituruti pelapor, kepala BPTPM itu tidak mau menandatangani salinan IMB 150 berkas. “Padahal, stafnya sudah membubuhkan stempel pada semua berkas tersebut,” ujar Edy. [kar]

Tags: