Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Bebaskan Denda Delapan Pajak

Sidoarjo, Bhirawa
Tiap tahun Pemkab Sidoarjo membebaskan denda sejumlah pajak daerah. Tahun 2019 ini, sesuai dengan Perbup nomor 69 tahun 2019, ada 8 pajak daerah yang denda keterlambatan bayarnya dihapus. Yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Drs Joko Santosa MSi, mengatakan kebijakan penghapusan denda 8 pajak tersebut dimulai sejak 1 Oktober sampai 31 Maret 2020 mendatang. “Kami mengajak semua warga agar memanfaatkan kesempatan bagus ini,” ujar Joko, saat dihubungi Minggu (20/10) kemarin.
Tujuan dilakukannya penghapusan atau pembebasan denda pajak ini, terang Joko, adalah memberi kesempatan penunggak pajak untuk membayar pokok pajaknya. Karena yang menjadi dasar dari target pajak adalah pokok pajaknya saja. “Moment ini juga kita berikan untuk menyambut peringatan HUT Kabupaten Sidoarjo pada 31 Januari 2020 mendatang,” jelasnya.
Untuk membayar pajak tersebut, kata Joko, kini sangat mudah sekali. Masyarakat bisa lewat sejumlah tempat. Seperti di Bank Mandiri, BNI, OCBC Bank, BTN, Bank Jatim, Kantor Pos, Alfamart dan Indomart. Atau informasi lebih lanjut bisa menghubungi BPPD Sidoarjo dinomor 081-21661700.
Menurut Joko, banyak manfaat dari upaya pembebasan denda tersebut. Yaitu Wajip pajak (WP) yang tadinya tidak membayar pajak, akhirnya membayar. Joko memberi contoh seperti PBB. Dengan pembebasan pajak ini, tiap tahun penerimaan targetnya selalu tercapai bahkan kadang melebihinya.
Perlu diketahui, kalau PBB merupakan pajak daerah yang pemasukannya bagi Kab Sidoarjo tergolong dalam tiga besar. Yang pertama pajak penerangan jalan dan kedua Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut ketentuannya, untuk membayar PBB, nilai yang kurang dari Rp500 ribu paling lambat pada 31 September. Sementara lebih dari Rp500 ribu paling lambat pada 31 Agustus. Joko mengatakan, saat ini untuk sementara waktu perolehan PBB tahun 2019, dari target Rp227 miliar masih terealisasi 95.69%. Namun menurut ia, masih ada waktu dua bulan lagi sebelum tutup tahun 2019, untuk merealisasikan targetnya.
Joko mengatakan, PBB tahun 2018 lalu, targetnya sebesar Rp211 miliar, namun mampu direalisasikan sebeaar Rp219 miliar atau terealisasi 103.86%.[kus]

Tags: