Pemprov Proses Pengangkatan Pj Bupati Sidoarjo

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa secara resmi menunjuk Sekda Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai Plh Bupati. Ini setelah meninggalnya Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin pada 23 Agustus lalu. Pengangkatan Plh Bupati Sidoarjo secara resmi tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 131/775/011.2/202 perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo.
Usai menunjuk Plh Bupati Sidoarjo, Pemprov segera memproses pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut diungkapkan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Senin (24/8). “Ibu gubernur telah menunjuk Plh setelah wafatnya Plt Bupati Sidoarjo. Namun, Plh ada batasan waktunya hanya satu bulan,” tutur SekdaprovHeru.
Proses selanjutnya setelah menetapkan Plh, lanjut Heru, adalah pengajuan untuk Pj Bupati. Pengajuan tersebut sedang diproses dengan mengusulkan tiga nama calon Pj. “Satu bulan ke depan harus sudah ada Pj Bupati agar tidak sampai ada kekosongan,” tutur mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Secara umum, lanjut Heru, ada 10 daerah di Jatim yang memerlukan Pj. Beberapa di antaranya ialah Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Gresik dan Kota Pasuruan.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah menunjuk Sekda Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sidoarjo, Minggu (23/8) malam. “Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati Sidoarjo, kami tunjuk Sekda Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian Bupati Sidoarjo. Selamat melaksanakan tugas, semoga diberikan kelancaran dalam tugas ini,” ujar Khofifah.
Sebagaimana diketahui, Mantan Mensos RI ini menjelaskan, Plh akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati. “Soal penjabat bupati , Pemprov Jatim akan mengajukan tiga nama kepada Mendagri setelah diputuskan oleh paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, orang nomor satu di Jatim itu berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap penyakit Covid-19. Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif di Sidoarjo. “Kita semua harus waspada dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di Sidoarjo,” pesannya.
Selain itu, Khofifah menegaskan, dalam menangani Covid-19, peran dari Kapolresta maupun Dandim, dinilai Khofifah luar biasa. Sehingga, dengan koordinasi yang intensif , peran Sekda yang menjadi Plh, bisa segera nyekrup dengan tugas baru ini.
Sementara itu, Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, kewenangan di pemerintahan ada keterbatasan. Dicontohkan, Senin (24/8) akan ada Rapat Paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020. Pembahasan boleh dilakukan Plh Bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Pj Bupati Sidoarjo.
“Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo,” imbuhnya sambil menjelaskan penanganan Covid-19 di Kab. Sidoarjo tetap berjalan. [tam]

Tags: