Puluhan Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Puluhan warga binaan berisiko tinggi dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) risiko tinggi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Langkah yang diambil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim ini untuk keamanan Lapas maupun Rutan.

“Sebanyak 34 warga binaan yabg masuk kategori risiko tinggi atau high risk dipindahkan ke Nusa Kambangan,” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Krismono, Senin (29/11).

Krismono menjelaskan, pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan. Proses pemindahan pun dilakukan sejak Sabtu (27/11).

Mendapat pengawalan Tim Divisi Pemasyarakatan Jatim, sebelum ke Nusa Kambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit.

Tim yang dipimpin Kepala Lapas I Madiun, Asep Sutandar, sambung Krismono, terdiri dari 5 petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun. Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata berkapasitas 60 kursi penumpang.

“Pada Sabtu lalu sekitar pukul 22.00 WIB, puluhan WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusa Kambangan,” jelasnya.

Krismono menambahkan, para warga binaan ini berasal dari berbagai Lapas dan Rutan di Jatim. Diantaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya. Sebanyak 26 diantaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum. Pemindahan dilakukan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 WBP).

Masih kata Krismono, pemindahan warga binaan ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 – 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 – 1590 Tanggal 22 November 2021. Tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maupun Rutan di Jatim.

“Kantor Wilayah sebelumnya telah menginvetarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan,” pungkasnya. [bed]

Tags: