Saksi Kepala Kas Bank Beberkan Dugaan Penggelapan Terdakwa

Teks Foto : Saksi Anik Puspita Ningsih saat meberikan keterangan dipersidangan dugaan penggelapan Bank Prima Master, Rabu (4/3) di PN Surabaya. [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar persidangan dugaan perkara penggelapan Bank Prima Master senilai Rp5 miliar dengan terdakwa Agustinus Tranggono. Sidang yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (4/3) ini mengagendakan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang, yakni Anik Puspita Ningsih selaku Kepala Kas salah satu cabang Bank Prima Master. Anik menjelaskan, apa yang dilakukan terkait kelengkapan syarat atas dugaan penggelapan ini merupakan perintah terdakwa selaku mantan Direktur Komersial Bank Prima Master.
“Semua atas perintah pak Agustinus yang saat itu menjabat sebagai salah satu direksi. Saya tidak berani menolak karena saya hanya bawahannya,” kata Anik dalam kesaksiannya.
Pihaknya mengaku menandatangani blanko kelengkapan berkas saat disodori oleh Ana Dwi Putri Sari, yang bekerja sebagai customer service di Kantor Unit Cabang Bank Prima Master Jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya. “Saya melakukan karena mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan saya percaya terhadap Ana karena sebelum-sebelumnya juga tidak ada masalah, terlebih Ana mengatakan bahwa perintah Direktur Komersial,” jelasnya.
Masih kata Anik, setelah kasus ini mencuat, pihak bank sempat diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mendengar keterangan itu, Hakim Anggota Dede Suryaman mempertanyakan pertanggung jawaban saksi selaku kepala Kas. “Seharusnya saksi jangan percaya kepada Ana. Apalagi Ana masih bawahan saudari, seharusnya di kroscek terlebih dahulu,” tanya Hakim Dede.
Ternyata setelah kejadian itu, saksi mengetahui antara Agustinus dan Yudo itu ada pinjam meminjam, (bukti terlampir), ada bukti mutasi-mutasi yang ada, terkait perjanjian apa antara kedua belah pihak, saya selaku bawahan pak Agus tidak terlalu menggali lebih jauh, papar Saksi.
Mendengar pernyataan saksi, Hakim menilai bahwa antara terdakwa Agustinus dengan Yudo ada kesepakatan. “Saya sekarang paham lantaran saudari sudah menjelaskan hubungan kedua belah pihak. Dengan adanya hubungan antara terdakwa dan Yudo, dan saudari (saksi) mempercayainya, sehingga tidak mempermasalahkan cek yang disodorkan oleh Ana,” ucap Hakim Dede.
Selanjutnya, saksi mengaku sepengetahuannya pada saat itu ada bunga masuk sebesar 5%, diluar ketentuan Bank Prima.
Seperti diketahui, perkara ini menyeret mantan Direktur Komersial Bank Prima Master Agustinus Tranggono sebagai terdakwa. Hal itu setelah dilaporkan oleh seorang nasabah bernama Anugrah Yudo.
Pada sidang sebelumnya, Ana Dwi Putri Sari selaku Customer Service (CS) mengungkapkan uang milik nasabah Anugrah Yudo berupa cek giro senilai total Rp5 miliar ditransfer sebanyak dua kali ke rekening tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama Ir.Susilowati, yang diduga memiliki hubungan dengan terdakwa Agustinus Tranggono, yaitu senilai Rp3 miliar pada tanggal 3 April 2018 dan Rp2 miliar pada tanggal 17 April 2018. Saksi sebelumnya juga mengatakan bahwa ia diperintah oleh terdakwa.
“Saya mendapat perintah dari Pak Agus selaku Direktur Komersial untuk mentransfer uang itu,” ucapnya
Ana mengakui proses transfer tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena tanpa sepengetahuan nasabah. “Dan pada saat itu pak agus mengatakan sudahlah jangan khawatir saya yang bertanggung jawab, jadi saya percaya dan saya selaku bawahan juga tidak bisa berbuat banyak dan saya merasa dalam hal ini tidak akan terjadi sesuatu yang seperti ini, saya melakukan semua ini atas perintah pak Agus,” terangnya. [bed]

Tags: