Satpol PP Jombang Razia Anak Jalanan, Jaring Remaja Hamil Dua Bulan

Kabid Ketertiban Umum dan Sumber Daya Aparatur, Satpol PP Kabupaten Jombang, Ali Arifin saat diwawancarai wartawan, Kamis siang (27-06)

Jombang, Bhirawa
Sejumlah Anak Jalanan (Anjal) terjaring petugas dalam operasi khusus yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang Kamis (27/06). Anak jalanan yang rata-rata masih berusia di bawah umur ini didapati petugas sedang berkeliaran di sejumlah jalan protokol dan beberapa tempat umum di Kota Jombang.
Ironisnya, satu diantaranya didapati tengah hamil dua bulan. Kepada petugas, remaja yang diketahui berinisial AL (16) asal Kecamatan Ploso, Jombang ini mengaku dihamili pacaranya, seorang pengamen jalanan berusia 23 tahun asal Mojokerto.
Selain berasal dari Jombang, sebagian dari anak jalanan ini juga berasal dari luar Jombang m, seperti Surabaya dan Bondowoso. Lantaran dianggap menganggu ketertiban umum, petugas pun membawa mereka ke Kantor Satpol PP Jombang untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kabid Ketertiban Umum dan Sumber Daya Aparatur, Satpol PP Jombang, Ali Arifin mengatakan, akan memberikan pembinaan secara khusus kepada anak jalanan yang terjaring razia.
Sementara untuk remaja yang mengaku hamil, selain akan memanggil orang tuanya, petugas juga akan melakukan pendampingan secara intensif hingga ada pertanggung jawaban dari pemuda yang menghamilinya.
“Mengakunya hamil dengan pacarnya pengamen jalanan (anak angklung). Katanya mau bertanggung jawab, makanya akan kami ajak mencari di tempat dia biasanya mengamen, akan kami panggil orang tuanya dan kami nikahkan, kan kasihan,” kata Ali Arifin saat diwawancarai di kantornya usai razia.
Ali Arifin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut jika menemui kendala saat proses pendampingan terhadap AL ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian kalau ada kesulitan,” tambah Ali Arifin.
Pada razia yang melibatkan Satuan Linmas ini, petugas yang terbagi dalam tiga regu menyisir sejumlah jalan protokol dan tempat umum di Kota Jombang. Satpol PP juga menyasar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapaknya di bahu jalan dan pelanggaran dalam bentuk reklame atau iklan.
Meski demikian, para PKL yang kedapatan melanggar ini tidak dilakukan penyitaan barang dagangan mereka. Petugas hanya memberikan warning atau peringatan awal untuk tidak menggelar dagangan mereka ditempat yang tidak sesuai atau dilarang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
“Untuk yang PKL dari Perempatan Sambong ke utara sampai pintu masuk tol, tadi ada beberapa lapak buah dan es degan kami beri imbauan saja untuk pindah,” pungkas Ali Arifin.(rif)

Tags: