Sektor Pariwisata Perlu Mendapat Payung Hukum

14-pansus-pariwisata-hdsSidoarjo, Bhirawa
Pengembangan pariwisata di Kabupaten Sidoarjo akan diberi  payung hukum melalui Perda Pariwisata untuk memberi kepastian kepada masyarakat dalam mengemas kawasan wisata yang potensial dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat.
Ketua Pansus Raperda tentang Pariwisata, Ustadz, Habibul Muis, menyatakan akan melakukan mapping untuk mengetahui sejauh mana kekuatan potensi pariwisata yang berada di wilayah Sidoarjo. di pesisir timur sebenarnya sangat besar sekali potensinya, seperti pantai Tlocor Kec Jabon, makam Dewi Sekardadu di pantai timur di wilayah kota Sidoarjo-Buduran. Tidak harus kekuatan alam, seperti rumah makan wisata Kedungpeluk, Kecamatan Candi, menjadi primadona baru.
“Saya baru tahu kalau di sini ada wisata tambak dan rumah makam seperti ini,” terangnya.
Terobosan swasta seperti ini bisa membangkitkan perekonomian kawasan ini, misalnya masyarakat bisa menyuplai kebutuhan konsumsi rumah makam tersebut. Sidoarjo sebenarnya sudah punya Perda Pariwisata tahun 2008, namun ada undang-undang baru yang mengamanatkan Perda induk pariwisata yang landasannya adalah untuk memberi payung hukum kepada sektor-sektor kepariwisataan. “Dengan adanya Perda induk Pariwisata, bisa membantu masyarakat untuk menjalankan usahanya di lokasi wisata tersebut,” terangnya.
Pansus ini akan membuat cetak biru kawasan wisata yang tidak hanya menonjolkan alam, tetapi juga wisata religius, wisata budaya, wisata belanja dan sebagainya.
Makam Dewi Sekardadu,yang merupakan kerabat dari sunan Ampel, menurut Habis perlu mendapat perhatian serius. Lokasi makam yang harus ditempuh dengan perahu justru menjadi daya tarik. Pemprov Jatim rencananya memberi bantuan perahu motor untuk wisatawan.
Ia mengharapkan perahu motor ini representative sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan nyaman. Kepariwisataan adalah kegiatan jasa yang meman faatkan kekayaan alam dan lingkungan hidup yang khas, seperti hasil budaya, peninggalan sejarah, pemandangan alam yang indah dan iklimyang nyaman ;
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan  wisata, termasuk usaha obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang kepariwisataan ; Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk
menikmati obyek dan daya tarik wisata ; Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata obyek dan daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata. [hds]

Tags: