Selama 5 Tahun, KPK Terima 50 Pengaduan dari Situbondo

Penasehat KPK Budi Santoso dengan didampingi Bupati Dadang Wigiarto dan Wabup Yoyok Mulyadi serta jajaran Forkopimda Situbondo saat mengadakan konferensi pers di lantai II Pemkab Situbondo. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Sedikitnya 50 pengaduan dugaan korupsi dilaporkan masyarakat Situbondo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Fakta ini disampaikan Penasehat KPK RI Budi Santoso diungkap kepada wartawan di Situbondo belum lama ini.
Melalui bagian pengaduan masyarakat (dumas) KPK RI, Budi Santoso mengaku sedikitnya ada 50 pengaduan kasus korupsi yang berasal dari masyarakat Kabupaten Situbondo.
Laporan itu dikirim dan sudah masuk ke kantor KPK RI untuk ditelaah. Menurut Budi Santoso laporan itu cukup banyak karena dicatat mulai tahun 2014 hingga 2018 lalu.
Budi Santoso mengatakan sebanyak 50 pengaduan kasus tersebut diterima KPK namun semua laporan itu tidak bisa di tindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur penyidikan atau belum memenuhi minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum.
Untuk tahun 2019 ini, aku Budi Santoso, KPK RI menerima dua pengaduan dari Situbondo yakni satu dari dua laporan tersebut masih di lakukan telaah tim pengaduan masyarakat.
“Sedangkan satu laporan sisanya tidak bisa ditindak lanjuti KPK dan masuk dalam pengarsipan. Laporan yang masuk arsip KPK ini kemudian dikembalikan kepada pelapornya,” tegas Budi Santoso.
Budi Santoso kembali menerangkan, KPK memang sangat ketat dalam menverifikasi setiap pengaduan masyarakat yang masuk. Bahkan diantaranya, kata Budi Santoso, setiap kasus harus melewati beberapa tahapan telaah pengaduan sebelum dinaikan ke tingkat penyidikan.
“KPK ini benar-benar serius menyeleksi setiap pengaduan dari masyarakat. Itu karena KPK tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan SP3 dalam setiap perkara. Artinya KPK tidak diperbolehkan menghentikan kasus perkara korupsi,” imbuh alumnus sebuah kampus terkenal di AS itu.
Budi Santoso menuturkan, dari setiap pengaduan masyarakat itu belum tentu bisa dijadikan sebuah kasus penyidikan. Misalnya saja, lanjut dia, dari 50 pengaduan dari masyarakat Kabupaten Situbondo yang masuk ke KPK selama lima tahun terakhir ini, sebanyak 33 pengaduan diantaranya harus masuk arsip KPK karena minimnya persyaratan.
“Sedangkan 17 pengaduan sisanya sudah kami kelompokkan sesuai dengan delik kasusnya,” tegas Budi Santoso.
Lebih jauh Budi Santoso memaparkan, salah satu solusi mencegah terjadinya koruspi, KPK RI mengadakan roadshow dengan tema ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” yang salah satunya mampir di Kabupaten Situbondo.
Agar kegiatan ini tepat sasaran, kupas Budi Santoso, ia memberikan edukasi pendidikan antikorupsi kepada ratusan pelajar yang ada di Situbondo.
“Kepada para pelajar tersebut kami memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi melalui berbagai permainan dan menonton film,” pungkas Budi Santoso. [awi]

Tags: