Tim Ahli Wali Kota Tanpa SK Pengangkatan

Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. H. Wasto SH, MHum

(Sekda Sebut Semua Boleh Memberi Masukan) 

Kota Malang, Bhirawa
Tim ahli Wali Kota Malang, yang selama ini ikut memberikan penilaian pada lelang kinerja para kepala perangkat daerah, ternyata tidak ada SK resmi dari pemerintah Kota Malang. Namun demikian mereka secara langsung berani memberikan pertanyaan kepada kepala perangkat daerah.
Setiap kali perangkat daerah menyampaikan pemaparan, secara bergantian memberikan pertanyaan secara detail, layaknya Wali Kota kepada stafnya. Kondisi ini membuat suasana terlihat janggal.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. H. Wasto SH, MHum, saat ditanya keberadaan tim ahli menyebut, jika tim ahli yang ada saat ini memang tidak ada SK resminya.
Bahkan, menurut dia semua orang boleh memberikan masukan, termasuk menanyakan langsung kepada kepala perangkat daerah. “Tidak ada yang salah di tim ahli, meskipun tanpa SK Wali Kota, kan ini untuk kemajuan Kota Malang,”tuturnya.
Ia.justeru memuji, para tim ahli ini, karena mereka secara sukarela membantu memberikan masukan kepada Pemkot Malang.”Terus terang kami salut dengan para tim ahli yang bekerja sukarela dengan ihlas, tanpa minta bayaran,”tutur Wasto.
Lelang kinerja yang disebut Wali Kota Malang Sutiaji sebagai satu-satunya di Indonesia dan mendapat apresiasi dari Pemerintah pusat ini, mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Arif Dharmawan.
Menurut Arif, apapun yang dilakukan oleh Wali Kota Malang, seharusnya tetap dilakukan dengan prosedural. Lelang kinerja itu upaya untuk meningkatkan kemampuan perangkat daerah.
Tetapi jangan dilakukan seenaknya, kalau saja Wali Kota Malang memiliki tim ahli untuk ikut menilai, harus ada dasar hukumnya. Ini sangat penting untuk mewujudkan tertib administrasi. “Semua ada aturanya, jangan seenaknya, mengambil kebijakan, karena akan menjadi bagian sejarah Kota Malang,”kata peria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang itu.
Arif menyebut, ada batasan kewenangan untuk tim ahli, mereka tidak etis jjika langsung berkomunikasi secara langsung ke perangkat daerah. Apalagi mereka tidak memiliki SK, bisa disebut ilegal.
Tim ahli kata dia, memiliki kewenangan terbatas dalam memberikan masukan. Setiap masukan yang diberikan tidak boleh langsung, tetapi harus melalui Wali Kota. “Yang resmi aja ada batasanya, apalagi ini tidak resmi dan tidak ada SKnya, tidak bisa seenaknya sendiri,”kata Arif Dharmawan.
Yang jadi masalah lagi, imbuh Arif, tim ahli ini, tidak sekedar tanpa SK, tetapi hadirnya di forum resmi Wali Kota. Forum lelang kinerja itu kata dia merupakan forum resmi. “Jadi kalau ada yang menjelaskan semua komponen masyarakat boleh memberikan masukan, apakah boleh diluar akademisi itu ikut masuk diruangan saat lelang kinerja, kan ya ngak bisa, ini pemerintahan ada aturanya,”imbuh Arif.
Salah satu tim ahli Wali Kota Malang, Ngesti D Prasetyo, saat dihubungi menyatakan jika pihaknyak sedang mengavokasi, Pemkot Malang. ” Kita sedang advokasi Pemkot mas,”ujar peria yang juga dosen Univeritas Brawijaya itu. [mut]

Tags: