13 Tahanan Polrestabes Surabaya Ikut Coblosan

Salah-seorang-tahanan-Polrestabes-Surabaya-menggunakan-hak-pilihnya-pada-Pilkada-Surabaya-2015-Rabu-912-di-Polrestabes-Surabaya.-[abednego/bhirawa]

Salah-seorang-tahanan-Polrestabes-Surabaya-menggunakan-hak-pilihnya-pada-Pilkada-Surabaya-2015-Rabu-912-di-Polrestabes-Surabaya.-[abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Meski terbatas oleh jeruji besi penjara, hal ini tak menyurutkan 13 tahanan Polrestabes Surabaya dalam menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2015, Rabu (9/12). Sayangnya, kesempatan baik ini tidak digunakan oleh Wiyang Lautner, tersangka kecelakaan mobil Lamborghini Gallardo dan Eko Harijadi Budijanto, GM Pelindo III Tanjung Perak yang tersangkut kasus penodongan senpi.
Tim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 14 Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Rabu (9/12) mengadakan pemungutan suara terhadap tahanan Polretabes Surabaya. Dari total 224 tahanan, sebanyak 13 orang tahanan saja yang bisa menggunakan hak suaranya dalam memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
“Untuk Wiyang, dirinya tidak membawa KTP dan keluarganya belum mengurus surat A5. Maka dirinya belum bisa menggunakan hak suaranya. Sementara Pak Eko, sudah kami sosialisasikan perihal coblosan hari ini (kemarin), namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP Lily Djafar usai pelaksanaan coblosan bagi tahanan Polrestabes Surabaya, Rabu (9/12).
Dijelaskan Lily, 13 tahanan Polrestabes Surabaya dinyatakan berhak menggunakan hak suaranya di TPS 14, dikarenakan pihak keluarga sudah mengurus surat A15. Sementara 224 tahanan tidak bisa menggunakan hak suaranya, dengan alasan pihak keluarga belum mengurus surat A15. “Sebelum dilaksanakan pemungutan suara, kami sudah mengumumkan syarat coblosan kepada para keluarga tahanan,” ungkapnya.
Ditanya syarat lain perihal coblosan, mantan Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini mengaku, bagi tahanan yang pidananya dibawah 5 tahun, dipastikan dapat menggunakan hak suaranya. Sementara bagi tahanan yang pidananya diatas 5 tahun, sudah dipastikan mereka tidak dapat menggunakan hak suaranya.
“Masa tahanan dibawah 5 tahun, boleh nyoblos. Sedangkan masa tahanan diatas 5 tahun, tidak boleh nyoblos,” terangnya.
Lanjut Lily, selain 13 tahanan Polrestabes Surabaya yang bisa mencoblos. Sebanyak 32 tahanan dari Polsek jajaran turut juga menggunakan hak suaranya. Untuk 32 tahanan ini diantaranya, Polsek Sukomanunggal 5 orang, Polsek Dukuh Pakis 4 orang, Polsek Tegalsari 1 orang, Polsek Wiyung 3 orang, Polsek Bubutan 5 orang, Polsek Lakarsantri 2 orang, Polsek Gayungan 1 orang, Polsek Jambangan 7 orang, Polsek Mulyorejo 2 orang , dan Polsek Pakal 2 orang.
Sementara itu, Ketua KPPS 14 Harmuji menambahkan, 13 tahanan Polrestabes Surabaya dinyatakan memenuhi syarat coblosan. Salah satu syarat yang bisa dipenuhi para tahanan ini adalah menyerahkan surat A5 dari Kelurahan tempat tinggal mereka. “Nantinya suara dari 13 orang ini akan dihitung di TPS 14, di wilayah Kepanjen, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan,” tambahnya.
Terkait coblosan ini, Iwan, salah seorang tahanan Polrestabes Surabaya mengaku antusias dalam pesta demokrasi Pilkada 2015. Ia mengaku tidak mengalami kesulitan dalam mencoblos dan menentukan pilihannya.
“Senang bisa menggunakan hak suara sendiri. Meski di bui, harapan saya pada pemimpin nantinya yakni, buatlah Surabaya menjadi lebih baik lagi,” pintanya. [bed]

Tags: