167 Aparatur Sipil Negara Kota Probolinggo Naik Pangkat

Wali Kota Habib Hadi memeberikan SK kenaikan pangkat.

(Wali Kota Habib Hadi Ingatkan Tingkatkan Kinerja)+

Kota Probolinggo, Bhirawa
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Wali Kota Probolinggo tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Oktober 2019. Sebanyak 167 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima SK kenaikan pangkat pada acara yang berlangsung di Puri Manggala Bhakti itu.
Habib Hadi memastikan bahwa kenaikan pangkat PNS/ASN bukan hak yang pasti diterima setiap PNS. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan. Artinya, tidak semua PNS bisa menerima penghargaan itu. Hanya mereka yang memenuhi syarat saja yang berhak menerima SK Kenaikan pangkat tersebut.
“Kenaikan pangkat ini penghargaan. Jadi bisa saja tidak dinaikkan. Kalau saya tidak mau tanda tangan paggun lah (tetap tidak berubah). Kita akan lihat betul-betul, kalau pantas ya kita apresiasi, kita akan setujui usulan dari OPD,” ujar Habib Hadi, Jum’at 20/9.
“Dengan kenaikan pangkat, saya ingin ASN terus meningkatkan semangat dan kinerjanya. Saya harap semua ASN benar-benar menjalankan kewajibannya. Karena saya beserta wakil (wawali) tidak mungkin bisa menjalankan (pemerintahan) semua itu, tanpa kebersamaan kita semua,” tandas Habib Hadi.
Habib hadi juga mengingatkan para penerima SK untuk bersyukur. Itu karena dengan naiknya pangkat, otomatis ada kenaikan gaji. “Pangkat digunakan sebagai dasar penggajian PNS. Alhamdulillah ada tambahan, walaupun sedikit. Kalau dibilang kurang, ya kurang terus”, pungkas Habib Hadi yang disambut tawa para penerima SK.
Rachma Deta Antariksa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo mengungkapkan, acara ini dimaksudkan sebagai media mempererat silaturahim antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan PNSnya. Untuk itu, penyerahan Sk kenaikan pangkat ini diserahterimakan secara serentak.
Meski diserahkan pada pertengahan September, Deta panggilan akrab Kepala BKPSDM itu memastikan bahwa SK tersebut efektif pada 1 oktober 2019. Artinya, PNS ini berhak menggunakan pangkat barunya serta menerima kenaikan gaji sesuai SK terbaru mulai 1 Oktober 2019.
Dari 167 PNS penerima kenaikan pangkat, Deta merinci pangkat dan golongan para penerima SK ini. “Jabatan administrasi sebanyak 30 orang, dan jabatan fungsional sebanyak 137 orang,” ungkap Deta.
Wakil Wali Kota Probolinggo, Mochammad Soufis Subri meminta para pegawai Pemerintah Kota Probolinggo untuk lebih peduli dengan pendidikan. Menurutnya, Pemerintah Kota Probolinggo membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dengan kualifikasi khusus di bidang-bidang tertentu. Keberadaan SDM ini diharapkan menjadi solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Probolinggo.
Secara khusus, Subri juga meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memperhatikan hal ini. Untuk itu, kami telah mengupayan anak-anak kota probolinggo mendapatkan haknya untuk menikmati pendidikan gratis tingkat SD dan SMP di Kota Probolinggo,” ujar Subri.
Untuk kalangan ASN, Tenaga Honorer, dan Pegawai Tidak Tepat (PTT) kami berharap bapak-ibu sekalian memperhatikan peningkatan pendidikan. Bagi yang masih SMA, saya harap untuk melanjutkan ke tingkat sarjana strata satu, bagi yang sudah S1, silahkan bapak ibu untuk melanjutkan ke jenjang S2. Yang sudah S2 kalau masih punya kesempatan silahkan melanjutkan ke jenjang S3, tambah Subri.
“Khusus peningkatan pendidikan pegawai ini, saya harap kepala BKPSDM mendorong para pegawai untuk meningkatkan jenjang pendidikannya. Berikan kemudahan bagi pegawai untuk kuliah. Saat ini kita sudah menjalin kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan universitas. Sudah banyak pegawai kita yang kuliah melanjutkan pendidikannya. Saya pribadi sangat mengapresiasi semangat bapak ibu untuk kuliah lagi seperti ini,” harap Wakil Wali Kota
Wakil Wali Kota juga meminta ada perjanjian bagi setiap ASN yang dikirim tugas belajar. Hal ini untuk memastikan ASN kembali bertugas di Kota Probolinggo setelah menyelesaikan pendidikannya. “Khusus bagi ASN, saya minta kepada Kepala BKPSDM untuk memberikan peluang kepada mereka meningkatkan jenjang pendidikannnya melalui jalur-jalur beasiswa terutama yang dari kementerian. Harus kita dorong ini, karena pemerintah Kota Probolinggo membutuhkan SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya masing-masing. Kita butuh orang yang mampu mengendalikan sampah, sehingga harus kita carikan pendidikan bagi ASN untuk urusan ini.
Kita membutuhkan peningkatan promosi daerah, sehingga kita butuh SDM yang memiliki pendidikan yang dengan kualifikasi tersebut. Kita butuh dokter-dokter spesialis untuk mendukung kinerja dari RSUD, sehingga kita membutuhkan SDM dokter yang memiliki spesialisasi tertentu yang belum kita miliki,” pinta Subri.
“Yang pasti, sebelum para ASN ini diberangkatkan dan diberikan izin untuk tugas belajar, harus ada perjanjian tertulis. Setelah lulus dari kuliah, mereka harus kembali mengabdi di pemerintah Kota Probolinggo minimal dalam kurun waktu 10 tahun. Jika tidak, seperti yang sudah-sudah, kita beri izin tugas belajar, setelah lulus mereka memilih daerah lain, terutama di kota-kota besar. Ini jelas sebuah tindakan yang tidak patut,” tambahnya.(Wap)

Tags: