170 Desa di Sumenep Belum Ajukan Pencairan DD Tahap Dua

Ach Masuni

Sumenep, Bhirawa
Pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2017 di Kabupaten Sumenep belum maksimal. Sebab hingga pekan pertama diawal bulan Desember ini baru 160 dari 330 desa yang tersebar di 27 Kecamatan sudah mengajukan pencairan DD tahap II, Sedangkan sisanya sebanyak 170 desa belum mengajukan pencairan. Padahal penggunaan DD itu maksimal tanggal 31 Desember.
Kepala Dina Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Ach Masuni mengatakan, hingga saat ini baru 50 persen lebih yang mengusulkan pencairan DD tahap kedua itu, padahal bulan ini merupakan penghujung ditahun ini. “Baru ada sekitar separuh desa yang mengajukan pencairan dana desa untuk tahap kedua ini dan dana itu sudah cair dimasing-masing kas desa,” kata Masuni, Kamis (7/12).
Total anggaran DD untuk tahap dua ditahun 2017 ini sebesar Rp46 M telah ada di kas daerah. Dana tersebut langsung akan dicairkan kemasing-masing rekening desa setelah ada pengajuan dari desa terkait. DD tahap kedua ini mayoritas untuk kepentingan pembangunan fisik di desa. “Realisasi DD dimasing-masing desa itu maksimal tanggal 31 Desember 2017. Kalau ada dana yang tidak terserap hingga batas akhir, maka dana itu harus dikembalikan ke kas daerah,” tuturnya.
Ia menyampaikan, batas waktu pelaporan dari kegiatan yang bersumber dari DD 2017 tahap kedua itu maksimal bulan Februari 2018 sudah diserahkan kepada pemerintah. Selain dilaporkan secara tertulis kepada pemerintah, aparatur desa juga diwajibkan membuat banner yang memuat semua kegiatan desa yang bersumber dari DD dan ADD sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Kalau masih ada dana yang tidak terserap dan dikembalikan ke kas daerah, itu akan berdampak pada plafon anggaran di tahun 2018. Anggaran DD didesa tersebut akan dikurangi, karena dianggap tidak bisa memaksimalkan penggunaan anggaran,” tegasnya.
Untuk diketahui, anggaran DD dan ADD tahun 2017 di Sumenep mencapai Rp 300 miliar lebih. Untuk anggaran ADD mencapai Rp123.956.142.398 dan anggaran DD Rp 271.773.005.000. DD dan ADD itu digelontorkan pemerintah untuk meningkatkan dan pemerataan pembangunan di bawah. Aparatur desa harus merealisasikannya sesuai dengan regulasi yang ada agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
“Kami harapkan, aparatur desa bisa memanfaatkan dana yang turun langsung ke desa itu sebaik mungkin. Kalau dana itu benar-benar terealisasi secara baik, maka desa akan lebih makmur dan rakyatnya pun lebih sejahtera,” harapnya. [sul]

Tags: