Cegah Gratifikasi, 18 Kecamatan di Sidoarjo Terapkan IMB Online

Kasubang Bina Pemerintahan Kecamatan Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, Vira Murti Krida Laksmi, memberikan arahan pada operator Sipraja. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa.
Urusan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, satu demi satu kini telah memanfaatkan aplikasi online Sipraja atau Sistim Pelayanan Masyarakat Sidoarjo. Mulai awal tahun 2021 ini, untuk mengurus pelayanan izin mendirikan bangunan atau IMB di Kantor Kecamatan, juga bisa menggunakan aplikasi Sipraja. Ini sesuai dengan SE Sekdakab Sidoarjo per 8 Januari 2021 tentang pelaksanaan layanan Sipraja di 18 Kecamatan.

Namun masih terbatas untuk maksimal seluas lahan 400m persegi bertingkat. Meski demikian, layanan Sipraja ini punya keunggulan dibanding layanan manual. Sebab prosesnya lebih cepat. Sesuai SOP nya maksimal 7 hari.

Juga layanan IMB online lewat aplikasi Sipraja ini lebih mudah. Sebab bisa dilakukan dari mana saja secara online. Dengan online, maka bisa mengurangi intensitas tatap muka dengan petugas, sehingga bisa mencegah adanya gratifikasi atau suap.

“Setelah selesai proses, dan melakukan pembayaran, masyarakat juga sudah bisa melakukan mencetak SK IMB tersebut secara mandiri,” komentar Kasubag Bina Pemerintahan Kecamatan Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, Vira Murti Krida Laksmi SSTP MH, Selasa (12/1) kemarin.

Masyarakat bisa melakukan cetak mandiri, karena IMB online itu sudah menggunakan tanda tangan elektronik dan stempel elektronik. Yang sudah tersertifikasi oleh Badan Syber dan Sandi Negara (BSSN). Plat dan gambar IMB ukuran A1, kata Vira, bisa diambil di Kantor Kecamatan atau juga bisa diantar oleh PT Pos Indonesia dengan COD. Biayanya maksimal Rp15.000 untuk dalam kota dan luar kota. Waktu kirim H+1. Pembayaran retribusi, dilakukan secara virtual lewat Bank Jatim.

Meski masih awal 2021, kata Vira, IMB online lewat aplikasi Siparaja ini, sudah dipakai di 18 kecamatan. Sudah tidak ada lagi kecamatan yang menerapkan pelayanan IMB secara manual. Dikatakan Vira, layanan IMB online lewat aplikasi Siparaja ini sebagai upaya untuk meningkatkan good Governance dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo yang bersifat transparan, mudah, murah dan akuntable.

Layanan di OPD yang sudah bisa memanfaatkan aplikasi Sipraja ini, kata Vira, diantaranya dengan Dinas Sosial terkait pelayanan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Untuk keperluan permohonan keringanan biaya berobat di rumah sakit, biaya pendidikan, tagihan listrik. “Mengurus lewat Sipraja untuk layanan ini sudah langsung terhubung dengan OPD terkait. Misalnya Dinsos, Dikbud, dan RSUD,” kata Vira.

Layanan aplikasi Sipraja, kata Vira, saat ini juga terintegrasi dengan layanan ijin-ijin reklame yang ditangani di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab Sidoarjo. Menurut Vira, bisa saja secara bertahap layanan lewat aplikasi Sipraja ini akan bisa terintegrasi dengan semua layanan yang ada di semua OPD di Kab Sidoarjo. Sehingga dengan lewat satu aplikasi saja, dimungkinkan akan bisa mengurus semua jenis layanan secara online yang ada kabupaten ini. “Masyarakat akan semakin dimudahkan,” katanya.[kus]

Tags: