2.271 PNS Kota Batu TerimaTPPLiburanPanjang

Tambahan Penghasilan PegawaiKota Batu, Bhirawa
Setelah lama menunggu, PNS di lingkungan Pemkot Batu bisa tersenyum lega. Memasuki liburan panjang akhir pekan, mereka menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemberian TPP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS Pemkot Batu dan sekaligus untuk meningkatkan kinerja mereka.
“Jumlah TPP yang diterima dihitung berdasarkan golongan, pangkat dan eselon, serta daftar absensi masing-masing PNS tiap bulannya. Seluruh PNS akan mendapatkan TPP,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batu, Achmad Suparto kepada Bhirawa, Rabu kemarin (23/3). Lebih lanjut dikatakan, pencairan TPP dilakukan minggu ini.
“BKD telah menghitung besaran TPP masing-masing PNS dan Selasa kemarin seluruh SKPD telah mengajukan pencairan anggaran ke Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Insyaallah besok (hari ini,red) cair,” tuturnya.
Jumlah PNS di lingkungan Pemkot Batu saat ini mencapai 3.909 orang. Dari jumlah itu hanya 2.271 yang berhak mendapatkan TPP.  Pasalnya 1.672 PNS Guru sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, sehingga tidak berhak mendapatkan TPP.
Pencairan TPP ini disambut gembira oleh kalangan PNS Pemkot Batu. Pasalnya pencairan TPP dilakukan sehari menjelang libur panjang, sehingga bisa digunakan untuk berlibur bersama keluarga.
“Ya seneng mas, pas liburan panjang di tanggal tua, ada pencairan TPP. Paling tidak bisa untuk uang saku berlibur bersama keluarga,” ungkap Samsul, salah satu PNS di DPKAD. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Yuda, staf di Bagian Humas ini berencana mengajak anaknya pulang kampung karena libur panjang. Dengan cairnya TPP tersebut, sedikit banyak juga telah membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga akibat melambungnya harga daging, cabe dan bawang.
“Ya sangat membantu sekali, uang TPP ini paling tidak bisa menutup pengeluaran dapur yang tiap hari terus naik karena kenaikan harga-harga kebutuhan pokok,” kata Dian, istri salah satu staf Pemkot Batu dengan berbunga-bunga. Besaran TPP yang diterimakan untuk pangkat dan golongan terendah sekitar Rp 450 ribu perbulannya.  [sup]

Tags: