2018, Rutan Kejati Jatim Siap Tampung Tahanan Koruptor

Gedung ruang tahanan Kejati Jatim yang siap difungsikan pada 2018 mendatang, Kamis (23/11). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Hampir 4 tahun sudah rumah tahanan (rutan) sementara milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak dipergunakan. Kabar terbaru, rutan di sebelah kiri gedung Kejati Jatim ini bakal digunakan untuk menahan tersangka kasus korupsi (koruptor, red) pada awal 2018 mendatang.
Hal inipun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. Richard mengatakan, rutan sementara milik Kejati Jatim ini akan difungsikan pada 2018 nanti. Tentunya, lanjut Richard, masih menunggu anggaran operasional dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tahun depan akan difungsikan untuk tahanan Pidsus (korupsi, red). Informasinya, anggaran operasional sudah disetujui oleh Kejagung,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (23/11).
Ruang tahanan kejaksaan ini memiliki 4 kamar dengan ukuran yang cukup besar. Selain itu, di dalamnya dilengkapi dengan fasilitas kamar mandi dan lemari. Tak hanya di dalam kamar tahanan, 6 kamar mandi juga terdapat di baigian luar kamar, disertai dengan tempat untuk wudhu. Setiap kamar tahanan mampu menampung 20 orang tahanan.
Meski dipastikan rutan Kejaksaan ini difungsikan pada tahun depan, sejak diresmikannya pada 2013 silam, Kejati Jatim saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kejagung, temasuk pihak yang menjaga tahanan.
“Teknisnya seperti apa, kami masih menunggu petunjuk. Apakah nantinya penjaga tahanannya berasal dari internal Kejati atau sipir Rutan Kelas I Surabaya yang turut diperbantukan. Yang pasti kalau anggaran sudah disetujui, pasti rutan Kejati Jatim ini akan difungsikan,” ucap Richard.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan difungsikannya rutan Kejati Jatim untuk tahanan korupsi. Didik menambahkan, rutan tersebut rencananya difungsikan pada awal 2018. Saat ini tinggal menunggu anggaran operasional dari Kejagung.
“Benar, infonya demikian. Dengan difungsikannya rutan Kejati, semakin membantu dalam proses penyidikan kasus-kasus korupsi,” tambahnya.
Terlebih, masih kata Didik, adanya rutan Kejaksaan ini mempermudah dalam hal efisiensi waktu penyidikan. Serta memperingan proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus-kasus korupsi di luar kota.
“Intinya tahun depan kami sudah siap dengan rutan Kejaksaan ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim dan pihak Rutan,” pungkasnya. [bed]

Tags: