207 Pembalap Liar Diciduk dalam Operasi Covid-19 di Kota Malang

Wali Kota Sutiaji, saat memberi nasehat kepada para pembalab liar Sabtu 11/4 malam akhir pekan kemarin

Kota Malang, Bhirawa
Memprihatinkan, 207 remaja, melakukan balapan liar  pada suasana kota lagi dirundung kabut corona. Sabtu 11/3 kemarin. Kelakuan para remaja itu, dilakukan  di  Jalan  Mayjen Sungkono. Mereka langsung  diamankan oleh Tim Gabungan Pemkot, Polresta dan Kodim 083 yang melakukan  operasi penertiban Covid 19 di wilayah kecamatan Kedungkandang.
“Kurang lebih 207 orang kita amankan, 53 di antaranya warga dari kabupaten Malang. Kendaraan Mereka langsung diamankan dan ditahan oleh Polresta kota Malang, “info Camat Kedungkandang, Doni Sandito.
Mendapati informasi tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji  langsung cek lokasi bersama Kapolresta Malang. “Saya miris, masa depan ada di anak anak, mau jadi apa, tapi kalian melakukan hal yang tak pantas. Anda memalukan keluarga, tidak ada restu orang tua. Murka Tuhan karena murka orang tua. Saya minta kendaraan ditahan, dan ambil dengan orang tua masing masing, “tegas Sutiaji dihadapan peserta balap liar yg diapelkan di halaman GOR Ken Arok. 
Pihaknya menyatakan, akan  melakukan pengecekan sekolahnya. “Yang SMP saya perintahkan Dikbud Kota Malang, yang SMA segera saya komunikasikan ke Pemprov, agar semuanya ada sanksi tegas. Saya kecewa, saat negera susah, dengan terang-terangan anda melawan, setiap malam saya dan pak Kapolresta turun bercapek capek. Maka harus ada tindakan tegas. Ini gambaran betapa masih saja ada yang abai terhadap himbauan yang diberikan Pemerintah, “ungkap Sutiaji  geram.
Pihaknya menegaskan, sebagaimana yang sering diutarakan  Danrem, bahwa garda terdepan untuk lawan corona adalah masyarakat. “Bagaimana bisa rantai corona bisa diputus, apabila masyarakat mau melakukan social dan physical distancing secara disiplin. Dan itu bisa diwujudkan apabila tidak melakukan kegiatan berhimpun massal serta lebih banyak bergiat dalam rumah,”kata Sutiaji.
“Yang kalian lakukan melanggar hukum. Yang kalian lakukan membahayakan keluarga, saudara dan lingkungan kalian. Maka harus kalian terima segala resikonya, “ancam Kapolrerta Malang, Kombes Pol,  Leonardus Simarmata.
Polisi juga mengamankan 154 barang bukti berupa kendaraan bermotor di kantor polisi. Pihak kepolisian akan memberikan efek jera kepada para remaja tersebut. Polisi akan melakukan pendataan dan memberitahukan orangtua dan juga pihak sekolah, agar dilakukan pengawasan lebih ketat.
“Sebagai efek jera, kami akan bawa kendaraannya ke Polresta. Kemudian, kami akan panggil orang tuanya masing-masing remaja ke kantor, kemudian Kepala sekolah maupun guru akan kita beri tahu, kita beri tembusan,” tegas dia.
Dia menegaskan, remaja yang sudah terdata akan difoto dan langsung dikembalikan kepada orangtuanya. Setelah pandemi covid-19 berakhir, pihaknya baru akan melalukan pemanggilan terhadap orangtuanya.
“Kita tidak mau mengumpulkan masa yang malah menimbulkan potensi baru. Setelah selesai, baru kami panggil (orangtuanya),” kata Leonardo.
Lebih lanjut, Leo menegaskan, bagi remaja yang akan mengambil kendaraan yang sudah diamankan, harus diampingi oleh kedua orangtuanya.
“Pengambilan harus menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan. Serta, mengembalikan bagian kendaraan sesuai standar. Jika tidak, akan dikenakan tilang,” kata Leo.
Pada kesempatan tersebut, Leo mengimbau para orangtua dan guru untuk melakukan pengawasan. Sebab, menurutnya, kegiatan balap liar ini dilakukan para remaja untuk mengisi waktu ketika liburan sekolah.
Pihaknya menghimbau  para orang tua maupun masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan melarang mereka untuk keluar rumah untuk saat-saat seperti ini. Mereka  libur sekolah, kemudian kegiatan sekolah secara daring, harap dipatuhi. [mut]

Tags: