229.952 Warga Sampang Tak Miliki e-KTP

e-ktp (1)Sampang, Bhirawa
Sebanyak 229.952 dari 714.531 warga Kabupaten Sampang, wajib KTP, sampai saat ini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (Didpendukcapil) setempat.
“Sampai sekarang masih ada 229.952 warga Sampang belum memiliki e-KTP. Mereka menetap di sejumlah desa dan kelurahan di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang,” kata Zuhri Kepala Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang, melalui Taufik kabid  informasi, pengembangan dan pengkajian, Kamis (4/2).
Ia mengatakan, dari jumlah total penduduk 918.547 jiwa yang wajib KTP 714.531 warga. “Sedangkan per-Desember 2015 yang memiliki e-KTP itu, sebanyak 484.579 orang di antaranya sudah pernah melakukan peremakam e-KTP di kantor camat setempat. Namun, e-KTP tidak bisa dicetak karena data tidak valid, dan gagal upload,” ujarnya.
Sedangkan sisanya sebanyak 229.952 jiwa itu, memang belum pernah sama sekali melakukan rekam e-KTP di kantor kecamatan setempat, makanya mereka tidak memiliki kartu identitas diri tersebut. Lebih lanjut Taufik menjelaskan, sejak tahun 2014 lalu, KTP non elektronik sudah tidak berlaku, sehingga masih tingginya angka warga
tidak memiliki e-KTP tersebut, butuh kesadaran masyarakat untuk dating ke kantor Kecamatan masing-masing melakukan perekaman E-KTP.
“secara teknis untuk perekaman itu bisa dilakukan di kantor Kecamatan masing-masing yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang, sedangkan untuk melakukan pencetakan e-KTP masih dilakukan di Dispendukcapil dan itu sudah menjadi aturannya, sejak melakukan perekaman e-KTP di kantor Kecamatan maksimal 20 hari sudah selesai. [lis]

Tags: