23 Ribu Warga Kabupaten Jombang Belum Rekam KTP-el

Pelayanan kependudukan di Kantor Dispendukcapil Jombang, Kamis siang (03/05). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 yang jika di hitung kurang dua bulan lagi dari sekarang, saat ini masih ada lebih dari 23 ribu jiwa warga Kabupaten Jombang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Seperti di katakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang Achmad Sjarifudin, data per tanggal 2 Mei 2018, tercatat masih ada 23.090 jiwa warga Jombang yang belum melakukan perekaman.
“Setiap harinya, ada transaksi kependudukan secara umum. Sehingga (jumlahnya) selalu dinamis. Tiap jam, tiap hari selalu ada perubahan terkait kematian, kelahiran, pindah maupun masuk Jombang,” ujar Achmad Sjarifudin, ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (03/05).
Lanjutnya, jumlah penduduk Kabupaten Jombang saat ini ada 1.338.267 jiwa. Sementara yang sudah wajib KTP – el sebesar 1.001.267 jiwa.
“Yang telah memiliki KTP-el ada 974.500 jiwa. Untuk yang belum rekam 23.090 jiwa sedangkan yang sudah perekaman tapi belum cetak masih ada 8.400 jiwa. Ini kita ‘cut off’ per tanggal 2 Mei 2018,” imbuhnya.
Di tambahkannya, khusus untuk warga yang belum perekaman, pihaknya akan melakukan penyisiran ke desa-desa pada hari Sabtu dan Minggu.
“Ada delapan alat kita bawa. Harapannya, (alatnya) tidak jebol sehingga dapat berjalan lancar,” sambungnya.
Untuk tekhnis pelaksanaan perekaman di desa-desa nantinya, ia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan para camat.
“Dari sini bisa diketahui mana saja desa yang siap (warganya). Nah, desa itu nanti yang kami datangi,” pungkas Achmad Sjarifudin.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 sebesar 977.676 beberapa waktu yang lalu.
Untuk kebutuhan Pilkada ini, jumlah surat suara yang harusnya di sediakan sejumlah DPT ditambah 2,5 persen sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai cadangan. Hanya saja, jika nantinya jumlah surat suara yang ada melebihi jumlah yang ditentukan, akan berpotensi disalahgunakan.
Pernyataan ini seperti disampaikan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang, David Budiyanto. Ia menjelaskan, sesuai regulasi, jumlah surat suara untuk kebutuhan Pilkada sesuai jumlah DPT dengan penambahan 2,5 persen dari jumlah DPT sebagai cadangan.
“Nanti kebutuhan surat suara adalah jumlah DPT 977.676 ditambah 2,5 persen dari jumlah tersebut,” ujar David ditemui sejumlah wartawan di kantornya, di Jalan Raden Wijaya No 55, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang Kota, Kamis siang (03/05).
Lanjut David, artinya, jika jumlah DPT 977.676 maka setelah ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT akan diperoleh total 1.002.112, dimana ada penambahan surat suara sebanyak 24.442.
“Ada pembulatan. Jumlahnya tidak boleh kurang apalagi lebih dari jumlah sesuai ketentuan tersebut. Nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga begitu, jumlah surat suara yang disiapkan harus sesuai dengan jumlah pemilih ditambah 2,5 persen sebagai cadangan,” terangnya.
Terpisah, di konfirmasi terkait kesiapan surat suara, Ketua KPU Jombang Muhaimin Sofi melalui Sekretaris KPU Hanif Purwanto menjelaskan, saat ini logistik yang sudah siap masih kotak suara dan bilik suara.
“Kotak suara dan bilik siap. Kalau surat suara masih proses,” kata Hanif.
Lebih lanjut Hanif mengatakan, jika nantinya surat suara telah datang, pihaknya segera melalukan proses ‘packing’.
“Hitung-hitungan saya, kalau tidak akhir Mei ya awal Juni logistik (surat suara) datang. Setelah itu proses penyaluran,” pungkasnya. (rif)

Tags: