Penyelundup 1,1 Kilogram Sabu Asal Vietnam Diadili

Terdakwa WNA Vietnam Nguyen Thi Thann He menjalani sidang perdana kasus kepemilikan 1,1 kilogram sabu di PN Surabaya, Rabu (10/10).
Penyelundup 1,1 Kilogram Sabu Asal Vietnam Diadili. [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Setelah tertunda sebanyak dua kali, sidang dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,175 kilogram yang melibatkan WNA Vietnam Nguyen Thi Thann He (25) sebagai terdakwa akhirnya berhasil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/10).
Didampingi penerjemah bahasa dan tim penasihat hukumnya, Nguyen jalani sidang perdana di ruang Tirta PN Surabaya ini. Persidangan digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dalam dakwaan, Jaksa Nur mengatakan, terdakwa ditangkap petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda sesaat tiba di Bandara Juanda, Senin (19/3) lalu. Petugas mencurigai barang bawaan terdakwa saat melintasi pemeriksaan alat X-ray. Akhirnya dilakukan pemeriksaan khusus terhadap terdakwa dan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai.
Kecurigaan petugas terbukti, setelah ditemukan serbuk putih sabu pada dinding troly warna hitam milik terdakwa. “Serbuk Methamphetamine (sabu) seberat bruto 1.175 gram beserta pembungkusnya diakui milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diserahkan kepada petugas Ditresnarkoba Polda Jatim,” kata Jaksa Nur dalam berkas dakwaannya.
Saat diperiksa, lanjut Jaksa Nur, terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari seorang pegawai hotel di Thailand yang tidak diketahui atau dikenal sebelumnya, Minggu (18/3). Selama tinggal di Thailand, ia mendapatkan petunjuk dari agen travel di Vietnam bernama Phuong melalu telepon untuk berlibur di Indonesia.
Masih kata Nur, setibanya di Indonesia, terdakwa bakal dihubungi oleh agent travelnya bahwa koper troli yang telah dibawanya terdapat barang berbahaya dan disarankan untuk diserahkan kepada sesorang yang akan mengambil di hotel yang telah dipesan sebelumnya, yaitu Hotel Walan Syariah.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.2907/NNF/2018 pada 9 April 2018, kesimpulan barang bukti No 2643/ 2018/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal Methamphetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Tak hanya diisi dengan agenda pembacaan dakwaan saja, sidang juga dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dua saksi dihadirkan Jaksa, yakni Agus Sujaya dan Dedi Aprianto, keduanya petugas Ditreskoba Polda Jatim. Dalam keterangannya, kedua saksi membenarkan kronologis seperti yang ditulis dalam dakwaan Jaksa.
“Kita mendapat informasi dari pihak Bea Cukai bandara, terkait dugaan peredaran narkoba yang berhasil diamankan di Bandara Juanda. Setelah kita periksa secara khusus, terdakwa mengakui bahwa tas koper bawaan tersebut milik terdakwa,” ujar saksi Dedi.
Sebelumnya, sidang perkara ini sempat tertunda dua kali karena terdakwa sakit dan Jaksa belum mendapatkan penerjemah bahasa. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa. [bed]

Tags: