29 Sekolah di Bojonegoro Gagal Peroleh DAK Rp 12,7 Miliar

Zainal Arifin

Bojonegoro, Bhirawa Tercatat 29 Sekolah di Kabupaten Bojonegoro gagal memperoleh suntikan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar Rp12,7 miliar dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan pejabat fungsional sarana dan prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, Zainal Arifin, kepada Bhirawa, kemarin Rabu (23/3).
“Pasalnya, pengajuan berkas persyaratan yang diajukan (Dinas Pendidikan) terlalu mepet dengan batas waktu. Sehingga, uang tersebut masih di Kementerian Keuangan karena gagal salur,” ungkapnya.
Menurutnya, total nilai pagu DAK 2021 untuk kegiatan infrastruktur 29 sekolah sebesar Rp12,7 miliar. Rinciannya, untuk 15 Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 4,7 Miliar, dan 14 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 8,09 Miliar. “Dari pagu Rp12,7 miliar setelah dikontrakkan dan penawaran. Sehingga nilai kontraknya menjadi sekira Rp 9 miliar lebih,” jelasnya.
Dijelaskan, DAK dari pusat tersebut gagal salur. Alasannya, kata Zainal, pihaknya tidak bisa memenuhi target waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Agar bisa salurkan DAK tahap pertama batas waktu 31 Agustus 2021 harus sudah mengupload dokumen yang telah mendapat review APIP, kemudian persetujuan BPKAD dan persetujuan Kepala Daerah.
“Kami terlalu mepet, tanggal 30 Agustus 2021 kami baru mengajukan ke Bupati. Kami tunggu sampai tanggal 31 Agustus 2021 malam, tetapi belum juga mendapat tanda tangan beliaunya, akhirnya gagal salur,” ungkapnya.
Menurut Zainal, karena sudah terjadi tanda tangan kontrak, maka terjadi pengerjaan sarpras pendidikan yang harus dibayar. Pembayaran tersebut ditalangi oleh Pemkab Bojonegoro senilai kontrak. ” Jadi untuk pembayaran proyek sudah tersebut clear, karena mendapat talangan dari Pemkab,” ujarnya.
Sementara untuk program tahun 2022, Zainal menuturkan bahwa ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Disdik tidak dibolekan melakukan pekerjaan fisik atau infrastruktur. Melainkan pada dinas yang membidangi. ” Tetapi hingga hari ini belum ada kepastian. Belum ada keputusan mengenai hal itu,” ucapnya.
Dia mengaku sudah berkirim surat ke Sekretariat Daerah (sekda) sejak 21 Januari 2022 terkait rekomendasi KPK. Agar pengerjaan proyek fisik diputuskan untuk dikerjakan oleh OPD yang membidangi. ” Namun, surat resmi keputusannya kami belum terima,” katanya. [bas.wwn]

Tags: