300 Perusahaan Kota Mojokerto Diwarning Bayar THR H-7

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja, Usaha Mikro dan Koperasi (DTKUMK) Kota Mojokerto memberikan warning kepada 300 lebih perusahaan di wilayahnya untuk mebayar THR minimal H-7 Idul Fitri. Jika tidak mereka akan didenda 5% sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016.
”Kami sudah menyebarkan SE (Surat Edaran) agar pengusaha membayar THR nya H-7. Jika ada pelanggaran, dikenakan denda sebesar 5%,” ujar Kadis DTKUMK Kota Mojokerto, Hariyanto, Selasa (13/6) kemarin.
Untuk itu, pihak Dinas akan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang tak membayar tunjangan keagamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya.
”Untuk memaksimalkan pengawasan, maka kami akan membuka Posko pengaduan untuk karyawan dalam membantu menfasilitasi apa yang menjadi hak mereka dari tempatnya bekerja,” tandasnya.
Ia mengungkapkan penyampaian hak karyawan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 perusahaan wajib hukumnya memberikan tunjangan hari keagamaan atau THR pada karyawan sekali dalam setahun.
Posko pengaduan ini ditangani dinas yang dulunya Disnakertrans ini, serta beberapa organisasi perangkat daerah lainnya yang akan bertugas menindaklanjuti, dengan memanggil atau mendatangi langsung perusahaan yang bersangkutan dalam meminta klarifikasi.
”Paling lambat pekan depan THR nya. Sebab batas akhir perusahaan memberikan tunjangan keagamaan atau THR kepada karyawa sepekan sebelum Lebaran Idulfitri,” ucapnya.
Ia berharap perusahaan dapat menyelesaikan pemberian THR sebelum batas akhir yang ditetapkan. Sebab dalam aturan tersebut perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5%. ”Sanksi ini juga tidak menggugurkan pokok THR,” pungkasnya. [kar]

Tags: