48 OPD di Sidoarjo Diingatkan Penyerapan Anggaran Kinerja

Sidoarjo, Bhirawa
48 OPD di Pemkab Sidoarjo diingatkan, supaya penyerarapan anggaran kinerja pada semester I di triwulan II tahun anggaran 2022, dipacu. Karena masih banyak yang belum terserap.

Sebanyak 48 bendahara OPD di Pemkab Sidoarjo, Jum at (5/8) akhir pekan lalu, diundang oleh Bagian Pembangunan Pemkab Sidoarjo, untuk mengikuti paparan evaluasi pelaksanaan kegiatan triwulan II, di Setda Sidoarjo.

“Evaluasi ini, rutin kita gelar, untuk saling mengingatkan dan membantu penyerapan kegiatan yang dilakukan OPD,” kata analis kebijakan sub bagian Pengendalian Bagian Pembangunan Pemkab Sidoarjo, Rachmad Hidayat SE MM.

Dirinya mengingatkan penyerapan pada triwulan III, supaya dioptimalkan. Maka, dirinya mohon peran dari Sekretaris OPD dalam hal ini semakin maksimal.

Sekretaris OPD, ia mohon supaya rutin melakukan evaluasi secara internal. Tidak sampai harus menunggu evaluasi eksternal dari Bagian Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

“Maka pengendalian di internal OPD itu sangat penting,” ujarnya. Menurut Rachmad, penyerapan masih mengalami kelambatan, karena banyak perencanaan kegiatan tidak sesuai dengan realisasi. Baik pada kinerja keuangan maupun kinerja fisik. Kondisi tersebut masuk dalam pelanggaran perencanaan.

“Ini dinilai jelek,” katanya. Rachmad mengatakan pada tahun 2022 ini, total ada 17 ribu paket kegiatan di Pemkab Sidoarjo. Baik yang dengan tender maupun non tender. Juga yang berupa fisik maupun non fisik.

Dari 17 ribu paket kegiatan itu, ada 10 kegiatan tender yang masuk dalam kategori paket strategis. Yakni berupa peningkatan jalan. Dari 10 paket strategis itu, 3 diantaranya sudah berjalan.

“Akan kita monitoring secara intensif, supaya penyerapan di OPD baik, bisa sesuai rencana,” katanya. Dalam kegiatan itu, dari Bagian Organisasi Pemkab Sidoarjo, sekilas sempat menyampaikan tentang adanya Perbup yang mengatur tentang capaian kinerja yang dikaitkan dengan tunjangan kinerja (Tukin).

OPD yang bekerja tidak maksimal, akan mendapatkan sanksi. Hukumannya bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

“Saat ini masih dalam pembahasan,” kata Mustofi Almahali, Analis kebijakan, sub bagian Kepgawaian Bagian Organisasi Pemkab Sidoarjo. [kus.dre]

Tags: