51 Kasus Difteri Ditemukan di Jatim, Komisi E DPRD Jatim Minta Gerak Cepat Penanganan Difteri

Dr Kodrat Sunyoto SH MSi

DPRD Jatim, Bhirawa
Kasus Difteri di Jawa Timur seakan tidak ada habisnya. Setiap tahunnya, Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kesehatan merilis data jumlah kasus difteri. Hingga pertengahan Maret sudah tercatat sebanyak 51 kasus yang terjadi pada 26 Kabupaten/Kota dengan jumlah kematian (case fatality rate) sebanyak empat kasus.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr. Kodrat Sunyoto meminta Pemprov Jatim bersama Pemkab maupun Pemkot serta masyarakat bersinergi dalam melakukan penanganan terhadap penyebaran penyakit menular difteri ini.

“Penyakit difteri merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri Corynebacterium diphteriae yang dapat mengakibatkan sesak nafas, pneumonia, kerusakan saraf, gangguan saraf hingga kematian. Oleh sebab itu, Pemprov dan Pemkab ataupun Pemkot serta masyarakat harus bersinergi menangkal penyebaran difteri agar tidak semakin meluas,” katanya, Kamis (16/3).

Menghadapi banyaknyas kasus difteri di Jatim, Kodrat membeberkan langkah agar difteri di Jatim bisa segera tertangani dengan baik. Menurutnya, langkah pertama dan utama yang harus segera dilakukan oleh Pemprov Jatim adalah memastikan daerah kabupaten/kota mana saja yang mengalami kenaikan kasus dan angka kematian dalam periode tertentu untuk ditetapkan keadaan KLB (Kejadian Luar Biasa). Hal ini sebagaimana persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6 Permenkes Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010.

“Keadaan KLB ini ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur jika Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tidak menetapkan keadaan KLB,” terang Kodrat yang juga Ketua MKGR Jatim ini.

Kepastian penetapan keadaan KLB pada daerah tersebut, lanjut Kodrat, dimaksudkan sebagai tindakan pencegahan penyebaran penyakit difteri serta sebagai upaya penanganan korban penderita difteri secara cepat dan tepat.

“Upaya pencegahan yang harus segera dilakukan adalah memastikan semua anak berusia 2 bulan sampai dengan 6 tahun yang tinggal pada daerah yang telah ditetapkan Keadaan KLB untuk mendapatkan imunisasi DPT (Difteri, Tetanus, dan Pertusis) atau vaksinasi difteri untuk orang dewasa melalui kegiatan Outbreak Response Immunization (ORI) atau pemberian imunisasi massal bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu juga, lanjut dia, meningkatkan kesadaran Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) serta menggerakan Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Ponkesdes di Kabupaten/Kota untuk membuka Posko KLB Difteri guna mensosilisasikan keadaan KLB, penyebab dan gejala difteri serta penanggulangan penyakit difteri kepada masyarakat secara luas.

Sedangkan untuk penanganan korban difteri, tambah Kodrat, harus dipastikan bahwa setiap korban penderita difteri mendapatkan layanan kesehatan bermutu pada fasilitas pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan dan keahlian, baik aspek SDM Kesehatan dan fasilitas Kesehatan.

“Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Jatim akan terus memantau dan akan selalu memberikan dukungan terhadap Pemprov Jatim dalam melalukan tindakan pencegahan dan upaya penanganan korban penderita difteri yang terjadi pada masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) seperti polio, campak, difteri, dan rubela. Kewaspadaan menurutnya dapat dilakukan dengan senantiasa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta melengkapi imunisasi pada anak.

“Ayo, segera bawa anak-anak kita ke posyandu atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat agar melengkapi status imunisasinya dan selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” katanya.

Terkait kondisi tersebut, Gubernur Khofifah pun telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jatim pada 17 Februari 2023 perihal Kewaspadaan Terhadap PD3I yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jatim. Disamping itu, Pemprov juga bekerja sama dengan Dinkes Kabupaten/Kota dalam menanggulangi penyakit difteri. Antara lain melakukan penyelidikan epidemiologi kasus difteri, melaksanakan Outbreak Respons Immunization (ORI) di wilayah yang terdampak kasus difteri, serta menyiapkan logistik berupa vaksin difteri dan anti difteri serum. [geh]

Tags: