Gaya Hidup Hedon ASN, Kamrussamad: Langgar UU ASN dan Tak Pantas

Dialektika demokrasi bertajuk ” Akibat Gaya Hedon, LHKPN Pejabat Kemenkeu Jadi Sorotan”, di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (16/3). 

Jakarta, Bhirawa.
Anggora Komisi XI DPR RI Kamrussamad (Gerindra) mengatakan gaya hidup “pamer” (Hedon) dari sanak keluarga Aparat Sipil Negara (ASN). Utamanya perilaku Hedon sanak keluarga para ASN di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Seperti diketahui ASN Direktorat Pajak Rafael Alun kedapatan menyimpan deposit mata uang asing di safety box senilai Rp 37 miliar. Disamping harta kekayaan lainnya berupa tanah, rumah, mobil, motor dll senilai Rp 500 miliar. Padahal sebagai ASN di Direktorat Pajak dengan jabatan eselon II atau III dengan kekayaan sebanyak itu, jelas mencurigakan.

“Rafael Alun Trisambodo, menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri asal muasal kekayaan ASN yang diluar kewajaran. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Tranparansi Keuangan) bisa membuka latar belakang wp-nya, saya yakin dan percaya di lingkungan perpajakan ini, termasuk wp-nya, juga akan mengambil pelajaran berharga. Untuk tidak lagi ber-negosiasi,” ujar Kamrussamad seusai acara dialektika demokrasi bertajuk ” Akibat Gaya Hedon, LHKPN Pejabat Kemenkeu Jadi Sorotan”, Kamis (16/3). 

Nara sumber lain, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (Demokrat), Pengamat Hukum Ekonomi Salamudin Daeng dan Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir.

Kamrussamad tidak setuju, jika Menteri Keuangan mundur. Sebab, Menkeu harus ber tanggungjawab dan menuntaskan kemelud ini. Sikap Menkopolhukam Mahfoed MD sudah tepat, mensinyalir adanya pencucian uang yang mencapai angka Rp 300 triliun di Kemenkeu.

“Pengiriman tim oleh Menkopolhukam untuk bertemu dengan PPATK dan Kemenkeu, adalah langkah tepat. Dalam upaya mensinkronisasi data antara satu institusi dengan institusi lainnya. Dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucap Kamrussamad.

Didik Mukrianto (Demokrat) menyatakan keheranannya pada ASN Kemenkeu yang digaji tinggi dari uang rakyat. Tetapi ketika rakyat menderita terpuruk, ASN tersebut justru hidup Hedon, pamer kekayaan. Tidak ada larangan ASN kaya, sepanjang sumber kekayaan itu, sumbernya halal, legal dan taat bayar pajak, taat hukum, tata aturan.

“Dalam UU ASN maupun PP juga surat edaran dan himbauan, ASN harus menjaga integritas, menjaga akuntabilitas nya dalam mengelola harta kekayaannya. ASN harus mampu menjadi teladan  dan menunjukkan sifat kesederhanaan. Bukan malah pamer kekayaan, hidup mewah dan Hedon. Pejabat negara itu harus mampu menjadi moral force. Kemudian bisa dijadikan pedoman atau panutan masyarakat,” tandas Didik Mukrianto.

Menurut Didik,kasus Rafael AlunTrisambodo adalah cara alam membuka tabir manusia dengan gaya hidup Hedon. Terbongkarlah LKHPN (Laporan Harta Kekayaan Penylenggara Negara) Rafael, yang sangat mencengangkan. Padahal jabatan Rafael, tidaklah tinggi tinggi amat.

Didik mempertanyakan pencucian uang sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu. Tugas PPATK untuk membeberkan kondisi tersebut, lalu dituntaskan di KPK. Juga Rp 37 miliar di safety box Rafael, beserta ratusan miliar lainnya harta Rafael, harus dijelaskan asal usul ya. Sebab Rafael adalah ASN yang harus menaati UU ASN.

Pengamat Hukum Ekonomi Salamudin Daeng dengan nada keras berkomentar: Ketika Menkopolhukam menyatakan bahwa peredaran uang Rp 300 triliun di Kemenkeu adalah hasil pencucian uang, bukan korupsi. Semua itu perlu didalami oleh DPR. Jika perlu Kemenkeu bisa diberikan sementara, lalu di investigasi diambil alih Presiden. Semua transaksi di sentralisir keatas, agar cepat selesai. (Ira.hel).

Tags: