6 Kapolda, Penyidikan Bambang DH Kian Buram

Bambang DHPolda Jatim, Bhirawa
Meski sudah sekitar enam kali berganti Kapolda, terhitung sejak kepemimpinan Kapolda Jatim Komjen Pol Anton Bachrul Alam di tahun 2010 hingga kepemimpinan Irjen Pol Anton Setiadji. Pengusutan dugaan korupsi Japung atas tersangka Bambang DH belum menunjukkan titik terang.
Bahkan, setelah dua tahun lebih mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (Japung). Namun, hingga kini kasus yang membelit politikus PDIP itu tak kunjung tuntas.
Data yang dihimpun Bhirawa menyatakan, kasus dugaan korupsi Japung diusut pertama kali oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada tahun 2010 lalu. Dana yang dipermasalahkan itu mengucur dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009 sebesar Rp 720 juta. Waktu itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH.
Kasus ini mulanya menjerat empat orang sebagai terpidana yang kini sudah bebas. Mereka ialah mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, mantan Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, mantan Sekretaris Kota Sukamto Hadi, dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Purwito.
Tahun 2013, Polda Jatim melakukan pengembangan. Hasilnya, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka. Politikus PDIP itu dinilai penyidik ikut berperan pada pengucuran dana japung yang melanggar tersebut.
Namun, hingga berkas diserahkan Polisi enam kali, Kejati Jatim tak kunjung menyatakan sempurna alias P19. Alasannya, peran Bambang DH pada kasus ini sebagaimana tertera dalam berkas belum kuat. Hingga KPK pada Mei lalu melakukan supervisi, kasus ini sampai kini tetap ngendon di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Bhirawa mengatakan, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim masih berusaha semaksimal mungkin memenuhi petunjuk Jaksa. Apakah kasus ini di SP3 (dihentikan), pria asal Yogyakarta ini dengan tegas menolak bahwa kasus ini dihentikan.
“Kasus ini masih tetap jalan dan lanjut kepada pemenuhan petunjuk dari Jaksa peneliti. Nantinya, setelah selesai akan dikirim kembali ke Kejaksaan,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (5/1).
Dikonfirmasi terpisah perihal berkas kasus Bambang DH, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus Kejati Jatim Faisal Helmi mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima pengembalian berkas dari penyidik kepolisian. Bahkan, sejak pertama kali menjabat sebagai Kasitut Kejati Jatim pertenganan 2015 silam, Faisal belum melihat adanya berkas kasus Japung.
“Belum ada mas berkas atas nama Bambang DH,” singkatnya kepada Bhirawa. [bed]

Tags: