75 Bidan dan Penyuluh Disemprot Air PMK

Bupati Gresik saat menyemprotkan air kepada para CPNS yang diangkat sebagai PNS di Halaman Kantor Pemkab. [kerin ikanto/bhirawa]

(Diangkat Jadi PNS)
Gresik, Bhirawa
Menggunakan mobil pemadam kebaaran,Bupati Gresik,  Sambari Halim Radianto menyemprot sebanyak 75 PNS dengan air.  Meski sudah basah kuyub, sebagian bahkan minta disemprot lebih keras lagi. Mereka semua berteriak sambil kmelompat kegirangan.
Itulah salah satu bagian prosesi pengangkatan sebanyak 75 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)  yang diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)  periode 1 Juni 2018 dijajaran Pemkab Gresik,  Jum’at (28/6). Bupati  Sambari,  Wakil Bupati (Wabup), Moh.Qosim dan Sekda Gresik, Djoko Sulistio Hadi  bergantian menyemprotkan air kepada 75 PNS yang kebanyakan bidan ini. “Selamat bergabung di jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik. Setelah menerima SK PNS nanti, kami berharap agar pelayanan anda kepada masyarakat bisa semakin baik” ujar Sambari.
Selanjutnya, 75 PNS baru itu masuk ke Ruang Mandala Bakti Paja untuk menerima SK PNS. SK diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Gresik ,  Moh. Qosim.
Wabup Qosim berpesan agar mereka selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Anda sudah lama menjadi bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di desa. Setelah menjadi PN,  kami minta anda semakin meningkatkan pelayanan. Kalau pelayanan kepada masyarakat baik, maka kesejahteraan masyarakat semakin baik. Sebagai PNS, ada 3 hal yang harus anda laksanakan, yaitu memberikan pelayanan, perlindungan dan memberdayakan masyarakat” tandas Qosim.
Sementara,  menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Pemkab Gresik,  Nadhif, jumlah PNS yang mendapat SK kali ini sebanyak 75 orang. Mereka terdiri dari 61 orang PNS Bidan Desa PTT dan 14 orang lainnya adalah PNS Penyuluh Pertanian.
Mereka telah melakukan test dan penseleksian sejak tahun 2016 dan pemberkasan pada tahun 2017 dan pada tahun tersebut mereka diangkat sebagai CPNS. Sedangkan pengangkatan sebagai PNS sesuai SK yaitu pertanggal 1 Juni 2018.
Terkait pengangkatan Bidan PTT desa sebagai PNS, Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Nurul Dholam mengatakan 61 bidan PTT ini adalah mereka yang mengabdi lebih dari 9 tahun sebagai bidan desa. Rata-rata berusia antara 30 sampai 35 tahun. “Total semua Bidan desa PTT ada 95 orang, namun sayang ada 34 bidan desa PTT yang lain tidak bisa diangkat menjadi PNS mengingat aturan usia pengangkatan PNS maksimal 35 tahun. Padahal pengabdian dan senioritas mereka lebih lama” katanya menyayangkan.
Menurut Dholam, mereka yang tidak bisa diangkat sebagai PNS tersebut akan diupayakan untuk bisa masuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). [eri]

Tags: