75 Persen Usaha di Surabaya Tak Berizin

Sertifikat Hak Guna Usaha

Sertifikat Hak Guna Usaha

Surabaya, Bhirawa
Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyatakan sebanyak 75 persen usaha di Kota Surabaya tak berizin atau izinnya tidak sesuai peruntukannya.
“Modus yang dilakukan pengusaha sangat banyak. Bisa saja ketika mereka mengajukann usaha peruntukannya untuk pergudangan, tapi berikutnya dibuat usaha. Ini kan jelas tidak benar,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, usai sidak di PT. Anugrah Beton Indonesia, di daerah Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Senin (30/3).
Khusus untuk PT Anugrah Beton Indonesia, kata dia, berdasarkan laporan yang diterimanya perusahaan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses perizinan yang dilakukan baru berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). “Perda itu dibuat untuk ditaati. Kalau memang syaratnya tidak lengkap, ya, saya minta dinas terkait segera menghentikannya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Syaifudin juga mempertanyakan pengawasan pihak Kecamatan Kenjeran. Selain PT Anugrah Beton Indonesia, di daerah tersebut juga ada PT Merak Jaya Beton yang bergerak di bidang serupa.
“Khusus untuk PT Merak Jaya Beton kelihatannya sudah lama beroperasi. Kalau kejadian seperti ini terus dibiarkan, ya kita yang rugi karena potensi pemasukan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor pajak hilang,” katanya.
Sebagai kota jasa dan perdagangan, Pemkot Surabaya tidak menyambut baik dengan meyiapkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di lapangan, misalnya soal Standart Operasional Prosedur (SOP) untuk pendirian usaha di kecamatan. “Kita akan teliti semua usaha yang ada di Surabaya,” cetusnya.
Anggota Komisi C lainnya, Mochammad Machmud, meminta agar pihak Kecamatan Kenjeran melibatkan instansi terkait seperti badan lingkungan hidup (BLH) dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) ketika ingin menertibkan usaha yang tidak memiliki izin di wilayahnya. “Satpol PP saja selama ini kerap dibuat repot oleh pengusaha ketika hendak menertibkan. Apalagi ini hanya kecamatan,” kata Machmud.
Sementara Camat Kenjeran, I Gede Yudhi Kartika menyatakan pihaknya sudah memanggil PT Anugrah Beton Indonesia. Menurut dia, pemanggilan terakhir dilakukan pada 11 Desember 2014.
Meski demikian, Yudhi mengaku belum tahu apakah usaha pembuatan bahan material itu sudah dimulai atau belum. “Pada saat kita undang mereka menunjukkan proses izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang mereka miliki. Kalau keluhan dari warga belum ada,” kata Yudhi.
Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya Novi Dirmansyah memastikan jika PT. Anugrah Beton Indonesia, di daerah Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran sudah mengajukan beberapa syarat perizinan, misalnya Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). “Pengajuan surat SKRK sudah dilakukan pada tanggal 14 April 2014,” kata Novi Dirmansyah.
Selain izin SKRK, menurut Novi, mereka juga sudah mengajukan UKL-UPL ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya. Izin UKL UPL tersebut diterbitkan pada 12 Maret 2015. “Dari catatan kami, izin yang belum dimiliki ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” katanya.
Disinggung soal dampak polusi bagi warga, Novi mengaku tidak tahu. Sebab berdasarkan informasi yang diterimanya, PT Anugrah Beton Indonesia hingga kini belum beroperasi.
Apalagi, dalam draf mereka sudah ada kesepakatan yang dibuat antara warga dengan pihak perusahaan jika dikemudian hari terjadi sesuatu. “Kesepakatan itu berlaku mulai dari saat kontruksi hingga perusahaan beroperasi,” ujar Novi.
Menurut Novi, jika memang anggota dewan ingin mengetahui perusahaan beton di wilayah tersebut yang belum mengantongi izin salah satunya adalah PT Merak Jaya Beton. Bahkan pihaknya sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaknya. “Untuk merak jaya beton, kita tinggal menunggu langkah dari Satpol PP,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Manajemen Lalu-lintas Dishub Surabaya, Ruben Rico menyatakan pihaknya akan membuat surat pemberitahuan kepada perusahaan terkait. Jika mereka diketahui tidak menjalankan Amdal Lalin, pihaknya akan mengeluarkan teguran satu, dua dan tiga. “Jika setelah itu tidak ada respon, baru kita akan mengeluarkan Bantib,” katanya. [gat,ant]

Tags: