78 CJH Kabupaten Probolinggo Gagal Berangkat

Kemenag kabupaten Probolinggo laksanakan bimbingan manasik haji.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah haji reguler tahap pertama sudah berakhir. Sampai penutupan, ada 62 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Probolinggo yang tidak dapat melunasi BPIH. Dipastikan 62 CJH tersebut gagal berangkat haji tahun ini. Sedangkan di kota Probolinggo 16 CJH gagal berangkat ke tanah suci.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo Santoso, Sabtu 19/5 menjelaskan, masa pelunasan tahap pertama sudah berakhir 7 Mei. Di kabupaten, ada 62 CJH yang tidak melunasi BPIH sampai akhir pelunasan.
“Kuota awal ada 824 calon jamaah. Kemudian, saat pelunasan ada 761 calon jamaah yang melunasi. Sebanyak 63 belum melunasi. Tapi, satu calon jamaah tidak melunasi karena gagal sistem. Jadi, bisa melunasi di tahap kedua. Jadi, total yang gagal berangkat tahun ini ada 62 calon jamaah,” katanya.
Sebanyak 62 CJH dipastikan gagal berangkat tahun ini. Mereka memiliki kesempatan lagi untuk berangkat di tahun depan. “Calon jamaah haji yang tidak melunasi tahun ini, harus menunggu tahun depan. Kalau ternyata tahun depan tidak dapat melunasi juga, ya diundur tahun depan berikutnya,” ujarnya.
Setelah pelunasan tahap pertama, ada pelunasan tahap kedua. Tetapi, pelunasan tahap kedua untuk CJH pengganti. Yaitu, sebanyak 61 CJH. Batas pelunasan mulai tanggal 16 Mei sampai 25 Mei mendatang. “Jatah porsi calon jamaah yang tidak dapat melunasi itu diganti calon jamaah cadangan atau sesuai dengan nomor porsi antrean,” paparnya.
Secara terpisah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo memastikan, 16 calon jamaah haji (CJH) kota, batal berangkat ke tanah suci tahun ini. Dengan demikian, CJH kota sebanyak 200 orang. Mereka diperkirakan berangkat sekitar bulan Juli 2018.
Muhammad Haris Hikmawan, kasie Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag Kota Probolinggo menjelaskan, kuota haji Kota Probolinggo ditetapkan sebanyak 216 orang. Dan, 16 orang di antaranya batal berangkat. Dari jumlah itu, 13 orang menunda keberangkatan dan 3 orang meninggal dunia.
“Jadi, total ada 16 CJH yang tidak berangkat. Sisanya 200 CJH dipastikan berangkat,” terangnya.
Menurut Haris, ada beberapa faktor yang menyebabkan jamaah batal berangkat. Di antaranya, karena masalah keuangan. Tapi, rata-rata tidak jadi berangkat karena sakit. “Bahkan, ada juga jamaah yang menarik tabungan hajinya,” lanjutnya.
Bagi CJH yang meninggal, porsi haji bisa digantikan oleh keluarga yang lain. Syaratnya, keluarga yang menggantikan telah memiliki porsi haji. “Misalnya, jika bapak dan ibu mendaftar haji. Kemudian anaknya juga mendaftar. Saat bapak meninggal, anak bisa menggantikan posisi urutan keberangkatan bapak. Namun harus melalui proses pengadilan,” tambahnya.(Wap)

Tags: