842 PNS Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat

Ribuan PNS sedang antri dan mengamati SK pengangkatan yang telah diterimanya. [achmad suprayogi/bhirawa]

Ribuan PNS sedang antri dan mengamati SK pengangkatan yang telah diterimanya. [achmad suprayogi/bhirawa]

(Pimpinan SKPD Wajib Bina Bawahan)
Sidoarjo, Bhirawa
Para Pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) diwajibkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah SH MHum untuk membina bawahannya secara terus menurus. Tujuan agar mereka dapat menjalankan fungsi dan tugasnya melayani masyarakat dengan lebih baik lagi.
Hal ini ditegaskan Bupati Saiful Ilah saat menjadi inspektur upacara penyerahan Surat Kenaikan (SK) pangkat terhadap 1.159 PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Kamis (14/4) kemarin di Alun-alun Sidoarjo.
Selain itu, Bupati Saiful Ilah juga menegaskan kalau proses kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan semata-mata karena hak, yang diberikan selama empat tahun sekali. Tetapi karena prestasi dan pengabdian dalam mengemban tugas negara dengan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
”Jadi SK kenaikan pangkat ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada PNS, yang telah berhasil mengemban serangkaian tugas dan tanggungjawab serta kewajibannya dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Maka kedepannya, saya minta kepada seluruh PNS yang ada dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya.
Saiful Ilah juga mengatakan, tugas-tugas pelayanan publik serta pemerintahan dan pembangunan harus dapat dilaksanakan secara profesional, jujur, adil dan merata. Diharapkan, dengan diterimanya SK kenaikan pangkat itu dapat lebih memacu semangat PNS untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi. Selain itu, diminta para PNS untuk tidak berpuas diri dengan apa yang telah dicapai saat ini.
Apalagi dengan perkembangan teknologi informasi, inovasi  profesionalitas, efesiensi  PNS dalam menjalankan  kegiatan dan layanan publiknya yang akan meninggalkan penggunaan kertas atau paperless. ”Maka dengan kerja keras dan kebersamaan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, akan  bisa mewujudkan Kab  Sidoarjo yang inovatif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan,” ujar Saiful Ilah.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Toto Basuki mengatakan periode kenaikan pangkat dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada Bulan April dan Oktober. Pada periode April tahun 2016 ini, proses kenaikan pangkat tidak lagi menggunakan berkas berupa kertas, namun menggunakan dokumen elektronik atau paperless.
Tahun ini, Pemkab Sidoarjo memberikan SK kenaikan pangkat sebanyak 1.159 PNS mulai golongan IV sebanyak 34 orang, golongan III sebanyak 552 orang, golongan II sebanyak 475 orang dan golongan I sebanyak 98 orang.
”Jabatan struktural, kenaikan pangkatnya  berlaku secara berkala tiap empat tahun, otomatis. Beda dengan fungsional yang kenaikan pangkatnya tidak tergantung  periode empat tahunan, tapi bisa lebih cepat dengan capaian kinerjanya,” pungkas Toto Basuki.
842 PNS Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat
Sebanyak 842 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dijajaran Pemkab Gresik menerima SK kenaikan pangakat. Penyerahan SK itu dilakukan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, Kamis (14/4) kemarin.
Seperti  dilaporkan Plt Sekda Gresik, Bambang Isdianto, terdapat 842 PNS yang akan menerima kenaikan pangkat. 842 PNS itu terbagi atas 499 pegawai struktural dan 343 pegawai fungsional. Dengan rincian golongan I sebanyak 55 orang, golongan II sebanyak 256 orang, golongan III sebanyak 417 orang dan golongan IV sebanyak 114 orang. ”Keseluruhan akan mendapat SK Bupati hari ini,” tuturnya.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan, kenaikan pangkat PNS dilihat dari prestasi dan dedikasi para PNS terhadap pelaksanaan pemerintahan. ”Kalau mau naik pangkat, maka harus mempunyai prestasi. Harus menunjukkan loyalitas dan dedikasi terhadap roda pemerintahan,” ungkapnya di hadapan para penerima SK Bupati.
Sambari  juga pesan kepada para PNS untuk semakin meningkatkan kinerja di masing-masing SKPD. ”Setelah menerima SK kenaikan pangkat, saya ingin anda (PNS) untuk semakin meningkatkan kinerja atas tugas dan tanggung jawab di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” pintanya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS. Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara reguler setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Kebijakan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam kepegawaian. Pegawai tak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun megusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. [ach.ali.eri]

Tags: