9.296 ASN Jombang Segera Dapat THR

Suasana Kantor BPKAD Kabupaten Jombang, Senin (05/06). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Sebanyak 9.296 Aparatur Sipil Negara Sipil (ASN) di lingkup Pemkab Jombang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Selasa (05/06). Kepastian tersebut di dapat koran ini dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang.
Dihubungi melalui telepon genggmnya Kepala BPKAD Jombang, Eka Suprasetya menjelaskan, 9.296 ASN Jombang di pastikan akan segera menerima THR. “Besok (hari ini) saya bayar THR. Jadi tanggal 5 Juni sudah harus saya cairkan,” ujar Eka, Senin (4/6).
Selain akan mencairkan THR bagi ASN Jombang, lanjut Eka, pihaknya telah melakukan pembayaran gaji bulan Juni 2018 pada hari Senin (05/06). Jumlah nominal gaji ASN Jombang Bulan Juni 2018 ini mencapai sekitar 41 Milyard Rupiah. Jumlah tersebut diperkirakan sama dengan nominal untuk pembayaran THR sebesar 41.098.592.350 rupiah.
“Dari APBD 2018 dengan jumlah PNS (ASN) 9.296, total yang dibayarkan Rp.41.098.592.350,-,” tulis Eka di pesan What’s App Ponselnya.
Untuk penerimaan tiap orangnya, kata Eka, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Yang penting menurutnya, pihaknya telah menggelontorkan sekitar 41 Milyard rupiah untuk gaji bulan Juni 2018 dan nominal yang kurang lebih sama untuk kebutuhan THR 9 ribu lebih ASN Jombang tersebut.
Sedangkan untuk penerimaan gaji ke-13 bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang diperkirakan akan terealisasi pada bulan Juli 2018. Sementara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, juga akan menerima THR dan dimungkinkan waktunya sama dengan penerimaan THR bagi ASN.
“Kalau dewan penerimaannya lebih kecil (nominalnya), cuma satu kali gaji pokok. Sekitar dua juta lah (per anggota). Waktu penerimaan berdasarkan pengalaman tahun kemarin, ‘bareng’ sama PNS (ASN),” terang Ketua DPRD Jombang, Joko Triono saat di konfirmasi lewat Ponselnya.
Seperti dijelaskan Joko, sumber pendanaan untuk pembayaran THR ASN, THR anggota dewan dan gaji ke-13 ASN Jombang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang sudah di-APBD kan. Ia juga mengatakan, keuangan daerah tidak akan terganggu oleh besaran alokasi untuk THR dan gaji ke-13 tersebut. Demikian juga dengan keuangan sektoral kedinasan, tidak akan terimbas oleh kebijakan tersebut.
“Ndak (mengganggu) mas, itu kan sudah dihitung sejak awal, setiap tahunnya kan sama seperti itu dari dulu. Jadi tiap tahunnya hitungannya sudah jelas, sehingga tidak mengganggu, karena sudah dihitung sejak penetapan APBD,” pungkas Joko. [rif]

Rate this article!
Tags: