Polres Jombang Tangkap Calo Sertifikat Tanah

Arianto (34), warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota saat menunjukkan barang bukti.

Arianto (34), warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota saat menunjukkan barang bukti.

Jombang, Bhirawa
Ini peringatan bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui perantara atau calo. Pasalnya dengan dalih bisa mengurus sertifikat dengan cepat, seorang Arianto (34), warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota, berhasil mengeruk keuntungan mencapai ratusan juta.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Ipda Dwi Retno Wati, mengatakan, terungkapnya kasus penipuan dengan modus pengurusan sertifikat tanah tersebut berawal dari laporan tiga korbannya, yakni Basrimah,Sumarni, dan Ruliyah. Ketiga warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota.” Mereka sudah menyerahkan uang sebesar Rp 34 juta. Uang tersebut diserahkan kepada pelaku pada bulan Mei 2014,”bebernya, Senin (½) .
Retno menambahkan, para korban sempat melakukan pengecekan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Karena tersangka Arianto berjanji sanggup menguruskan sertifikat tanah. Namun hingga dua tahun berjalan, sertifikat yang dijanjikan tidak terealisasi. “ Ternyata, data-data milik warga tidak pernah diserahkan ke BPN. Padahal sudah setor uang untuk biaya pengurusan, yakin menjadi korban penipuan, warga kemudian melapor ke polisi,”tambahnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya korban penipuan dengan modus pengurusan sertifikat itu sekitar 50 orang. “Setelah bukti-bukti cukup, pelaku kita bekuk di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Retno saat merilis kasus tersebut.
Arianto sendiri tidak menampik tudingan yang dialamatkan kepadanya. Dalam menjalankan aksinya, Arianto mengaku sebagai pegawai Kantor Pajak. Namun dia menegaskan bahwa tidak semua sertifikat yang dia urusi gagal. “Dari 50-an sertifikat yang saya urusi, ada yang sudah selesai,” katanya membela diri.
Keuntungan yang berhasil dikeruk Arianto mencapai ratusan juta. Sedangkan jumlah korban sekitar 50 orang. Masing-masing korban yang mengurus sertifikat itu diminta menyerahkan uang sebesar Rp 4 sampai Rp 5 juta. Hanya saja, hingga waktu yang ditentukan, sertifikat tersebut tidak pernah ada. Sementara uang yang dibawa pelaku juga ludes untuk bersenang-senang.
Atas perbuatannya Arianto dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dia terancam hukuman empat tahun penjara. “Kita juga menyita barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi yang ditandatangani tersangka. Dalam kuitansi tersebut tertera uang pembayaran sertifikat sebesar Rp 2 hingga Rp 9 juta,” pungkas Retno mendaskan. [rur]

Tags: