Adendum Bukan Perpanjangan Larangan Mudik

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim rapat kordinasi PPKM di Gedung Negara Grahadi, Kamis (22/5). [Oky abdul sholeh]

Pemprov, Bhirawa
Pemerintah melalui (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Adendum tersebut secara spesifik mengatur perjalanan masyarakat di dalam negeri di luar masa larangan mudik melainkan masa pemberlakuan pengetatan perjalanan orang.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap dengan adanya berbagai pengetatan itu akan mengurangi mobilitas masyarakat. Sebab, meski ada larangan mudik, diperkirakan masih ada 20 persen masyarakat yang melakukan mudik. Bahkan di tahun ini akan diprediksi meningkat lima persen.
“Untuk itu kami mohon kepada Bupati/Wali Kota, Dandim dan Kapolres untuk bekerja keras untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik. Karena tahun lalu ada 20 persen yang mudik dari 7,2 juta. Tahun ini kemungkinan kalau ada kenaikan 5 persen, maka dari itu harus ada pengetatan pada pos-pos yang ada dan pemetaan pada lebih detail dengan antisipasi dengan solusi preventif,” paparnya di Grahadi, Kamis (22/5).
Khofifah menjelaskan, dari berbagai data yang menunjukkan tren kasus Covid-19 di Asia, seperti India, Filiphina, Mongolia, Bangladesh saat ini menunjukkan angka yang cukup meningkat. Sementara di Indonesia, saat ini memang melandai tapi tidak sangat turun. Di Amerika Latin, yang kondisinya hari ini juga cukup memprihatikan karena posisi masih sangat tinggi. Misal di Argentina, Polandia, dan Venezuela. “Saling bersinergi bahwa peta seperti ini bisa melandai. Mohon kita saling ngetati kembali setiap ada kemungkinan pelonggaran,” tutur Khofifah.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono mengatakan bahwa Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 bukan memperpanjang larangan mudik. Namun pengetatan pelaku perjalanan dalam daerah.
“Ini upaya untuk mengetatkan persyaratan perjalanan, karena disinyalir ada yang mendahului mudik secara berduyun-duyun dalam jumlah yang besar. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) syaratnya yang tadinya 3 x 24 jam atau 2 x 24 jam untuk tes antigen, sekarang jadi 1x 24 jam. Tujuan memperpendek masa berlaku ini agar tidak terjadi mudik mendahului,” katanya.
Nyono mengatakan memang banyak yang melakukan mudik awal, karena 6 – 17 Mei karena tidak ada sarana transportasi umum yang beroperasi. Menurutnya awalnya mudik sebelum tanggal tersebut diperbolehkan agar tidak terjadi penumpukan.
“Namun karena banyak mudik di awal akhirnya muncul adendum tersebut. Artinya tidak ada larangan, hanya ada pengecekan-pengecekan pada angkutan umum seperti surat tes PCR atau antigen dan diperpendek untuk masa berlakunya. Ini untuk memastikan bahwa yang melakukan perjalanan benar-benar dalam kondisi sehat tidak terpapar Covid-19,” jelas Nyono.
Dalam kesempatan itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, setiap masa libur panjang selalu terjadi peningkatan kasus Covid-19. Pada tahun 2020, lonjakan kasus setelah hari raya Idul Fitri mencapai 63 – 93 persen, libur panjang HUT RI 58 – 188 persen dan libur panjang akhir Oktober 17 – 22 persen. ” Kita telah menyiapkan 7 titik penyekatan antar provinsi, 20 titik penyekatan antar rayon dan 40 titik penyekatan exit tol Jatim,” pungkas Slamet. [tam]

Tags: