Air Sungai Gandong Habis, Limbah Buangan Tak Teratasi

Kondisi limbah yang mengalir di sungai Gandong

Magetan, Bhirawa
Limbah buangan dari Lingkungan Industri Kecil (LIK) Penyamakan Kulit, Magetan, terus mengalir di sepanjang Kali Gandong. Kondisi itu berlangsung sejak puluhan tahun silam hingga sekarang. Aroma limbah yang menyengat dan menebarkan bau busuk itu mengganggu ratusan keluarga yang mendiami sepanjang Kali Gandong sejauh tujuh kilometer lebih.
Bupati Magetan, Suprawoto, mengaku telah mendatangi lokasi LIK di Jl. Karya Dharma, Desa Ringin Agung, Kecamatan Magetan, pekan lalu. “Saya hari Minggu kemarin ke sana. Di sana sistem kerjanya borongan, sehingga intensitas pekerjaannya tinggi,” jelas bupati.
Menurutnya, persoalan buangan limbah LIK yang aromanya menyengat, karena minimnya debit air yang mengalir di Kali Gandong. “Persoalan limbah di Magetan, karena air kali Gandong saat ini habis untuk pertanian. Semestinya komposisi yang ideal adalah 30 persen air limbah, dan 70 persen air kali. Dulu air Kali Gandong mengalir terus, sehingga tidak ada persoalan limbah,” dalih Suprawoto.
Di dalam LIK, lanjutnya, sudah tersedia IPAL untuk pengolahan limbah. “Harusnya IPAL-nya dimaksimalkan. Karena persoalan limbah tidak akan selesai kalau IPAL tidak bekerja maksimal dan air sungai harus mengalir berlimpah,” tambah Kang Woto, sapaan akrab Suprawoto.
Limbah penyamakan kulit dari LIK yang dibuang ke Kali Gandong selama ini meresahkan warga Magetan. Limbah itu menimbulkan aroma busuk yang sangat menyengat dan merusak lingkungan. Kondisi air sungai Gandong menjadi keruh, berbusa, dan menimbulkan bau tidak sedap. Hingga kini, pemerintah setempat belum menemukan solusi untuk memecahkan kasus pencemaran itu.
Limbah LIK yang puluhan tahun dikeluhkan warga Magetan sudah berulangkali dilaporkan warga ke bupati langsung dan Polres setempat. Namun sampai kini sepertinya belum ada respon yang berarti. Sepertinya ada pembiaran terhadap kasus pencemaran yang merugikan masyarakat.
Kondisi air sungai Gandong dulunya dimanfaatkan warga dan pabrik gula. Namun akibat tercemar limbah, masyarakat tak bisa memaksimalkan air Sungai Gandong. Berdasar Undang-Undang Nomer 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pihak yang menyebabkan pencemaran air bisa dikenakan sanksi, mulai sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha. [tok]

Tags: