Ajak Masyarakat Perjuangkan Pelarangan Mihol, Pansus Yakin Gubernur Akan Sepakat

Miras golongan aDPRD Surabaya,Bhirawa
Pimpinan Pansus Minuman Beralkohol (Mihol) menegaskan tetap pada jalur pelarangan total barang haram itu di kota Surabaya. Masyarakat diminta untuk turut ikut memperjuangkan larangan peredaran Mihol di Surabaya dengan mendesak Gubernur Jatim agar  nyetujui Perda ini.
“Kita tetap akan pada jalur pelarangan peredaran Mihol di kota Surabaya. Kami masih yakin bakal disetujui oleh Gubernur. Namun masyarakat yang pro dengan pelarangan ini kami minta ikut membantu agar Gubernur Jatim setuju dengan Perda pelarangan ini,” tegas Sekretaris Pansus Mihol , Mazlan Mansur, Selasa(26/4).
Mazalan yang dikonfirmasi via telepon mengaku masyarakat yang selama ini mendesak dan memberi masukan agar peredaran minuman beralkohol dilarang di Surabaya , juga meneruskan perjuangannya di tingkat provinsi.
“Mengingat Gubernur mempunyai kewenangan untuk menolak atau menerima Perda ini, maka desakan juga harus disampaikan kepada Gubernur. Ini demi kemaslahatan umat dan keselamatan generasi kota Surabaya,” terang Mazlan.
Namun demikian, Mazlan mengaku yakin Gubernur Jatim tidak akan menolak Perda Pelarangan Mihol di kota Surabaya, karena ternyata di sejumlah daerah sudah ada Perda pelarangan minuman beralkohol bahkan secara total.
“Setidaknya di Tangerang dan kota Sukabumi telah ada Perda pelarangan bahkan produksi dan distribusi mihol di daerah tersebut. Bahkan hal ini tidak dibatalkan Gubernur dan Mendagri, artinya tidak ada yang dilanggar jika Perda pelarangan Mihol dibuat,” tegas Mazlan.
Anggota Pansus Mihol, Ahmad Zakaria , membenarkan adanya beberapa daerah yang telah memberlakukan pelarangan menyeluruh aatas peredaran minuman beralkohol di wilayahnya dalam bentuk peraturan daerah.
Pemprov Papua dalam Perda 15/2013 , lanjut Zakaria, bahkan melakukan pelarangan tidak hanya peredaran atau penjualan minuman beralkohol secara total, tetapi juga distribusi dan produksinya. “Mendagri tidak membatalkan Perda ini , artinya tidak ada pelanggaran aturan,” terang Zakaria yang uga sekretaris Fraksi PKS ini.
Yang paling mutakhir, lanjutnya, adalah Perda 1/2014 jo Perda 13/2015 Pemkot Sukabumi yang jugamelarang total peredaran, produksi dan distribusi minuman beralkohol di wilayahnya. “Dalam Perda ini memang hanya ada pengecualian, yaitu untuk kepentingan medis di rumah sakit dan kepentingan upacara adat, itupun harus dengan izin Wali kota, terang Zakaria.
Dipanggil BK ?
Sementara itu kemarin, beredar copian surat panggilan Badan Kehormatan (BK) kepada ketua Pansus Mihol, Edi Rachmat dan Sekretaris Pansus Mazlan Mansur. Dalam Surat tertanggal 25 April 2016 itu, BK akan melakukan rapat koordinasi dengan mengundang dua petinggi Pansus serta para pimpinan DPRD Surabaya.
Dikonfirmasi hal ini, Mazlan Mansur menegaskan dirinya belum menerima surat yang dimaksud. Namun jika surat itu benar adanya, menurut Mazlan kurang tepat terutama pada isi surat. Mazlan menyebut BK adalah lembata terkait etika yang bekerja berdasarkan laporan pihak tertentu.
“Seharusnya kalau surat itu benar ada ,perihal rapatnya disebutkan terkait masalah apa dan atas laporan siapa. Melihat yang surat yang beredar itu kok tidak jelas ya….tapi saya memang belum menerima satupun surat dari BK terkait Pansus Mihol,” tegasnya.
Zakaria yang juga dikonfirmasi hal ini menambahkan dirinya menyayangkan bila benar ada surat panggilan dari BK ke Pansus Mihol. Menurutnya hal ini bisa mengganggu kinerja Pansus Mihol yang sudah berjalan.
Menurutnya apapun hasil Pansus saat ini seharusnya tidak dilemahkan karena saat ini Pansus telah berjalan on the track dan tinggal finalisasi.”Kita sudah tinggal finaslisasi, kabar terkait surat panggilan BK itu bisa melemahkan kerja Pansus,” tegasnya.[gat]

Tags: