Akademisi: Rekomendasi FKUB Pendirian Rumah Ibadah Perlu Didiskusikan Lebih Lanjut

Akademisi dari Undar Jombang, Mukari SS, MSi.

Jombang, Bhirawa.
Akademisi dari Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Mukari S. S. M. Si menyarankan agar keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terkait pendirian rumah ibadah perlu didiskusikan lebih lanjut.

Sekretaris Prodi Sosiologi Undar Jombang tersebut mengatakan, dalam hal ini, negara harus berhati-hati dalam mengelola wilayah agama karena sangat rawan dan sensitif memicu konflik.

“Kalau kita kembali kepada konstitusi, maka yang memiliki wewenang melindungi kebebasan beragama adalah negara. Jika kemudian wewenang ini didelegasikan kepada komponen bangsa yang bukan institusi negara, maka pertanyaan, ada apa ini,” ucap Mukari, Sabtu (01/04).

“Jadi keberadaan rekomendasi FKUB terkait pendirian rumah ibadah perlu didiskusikan lebih lanjut. Keberadaannya sangat dipengaruhi oleh karakteristik kearifan lokal,” kata dia.

Lebih lanjut Mukari berpendapat, apa yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait hal ini sudah benar senyampang dilakukan dalam koridor kontrol peran, karena bagaimanapun jika dilihat dari sejarah keberadaan FKUB untuk menumbuhkembangkan dan menjaga serta merawat toleransi dialogis.

“Tetapi jika PSI mencoba membawa atau memanfaatkan untuk kepentingan agenda politik, lain soal,” tandas Mukari.

Kata Mukari, bangsa ini selalu dihadapkan pada situasi keterlanjuran, karena tidak terbiasa dengan kajian mendalam untuk wilayah religi, apalagi menyangkut ranah profan, slogan ‘kerja kerja kerja’, kurang tepat.

“Mestinya negara sudah memiliki standar bagaimana pendirian rumah ibadah yang benar, di mana, oleh siapa didirikan. Meningkatnya kuantitas rumah ibadah apakah segaris lurus dengan kualitas keagamaan kita?. Kebebasan beragama memang negara sekalipun tak boleh intervensi, tetapi jika konteks NKRI dengan dasarnya Pancasila dan UUD 1945, maka negara boleh dan harus mengintervensi,” papar Mukari.

“Jadi kesimpulannya tanpa rekomendasi FKUB, malah betul. Tetapi negara harus sudah memiliki kajian tentang pendirian rumah ibadah yang tepat,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi PSI yang meminta agar peran FKU merekomendasikan pendirian tempat ibadah dihapus, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Syarif Abdurrahman mengatakan, saran ini jika berdasarkan Undang – Undang (UU) yang berlaku di Indonesia memang sudah pas, karena hal beragama adalah hal seluruh bangsa Indonesia

“Rekomendasi FKUB masih perlu, tetapi bukan dijadikan syarat utama pendirian rumah ibadah,” ungkap Syarif Abdurrahman.

“Sebenarnya yang namanya rekomendasi tidak harus diikuti. Yang wajib itukan IMB,” tukasnya.

Pengurus Daerah Muhammadiyah Jombang, Abdul Wahid SH menuturkan, kita memang tidak bisa menghalangi seseorang atau kelompok masyarakat dalam pendirian tempat ibadah, namun karena Indonesia merupakan negara hukum, sehingga ada aturan yang mengikat.

“Dan aturan tersebut sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama 2 menteri, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, dalam pendirian tempat beribadah harus memenuhi syarat sesuai aturan yang sudah menjadi kesepakatan,” kata Abdul Wahid.

Menurutnya, FKUB sendiri merupakan sebuah organisasi keagamaan yang ada di Indonesia yang berperan untuk mengakomodir persoalan-persoalan dan menjadi penyeimbang, di mana tidak mungkin semua persoalan umat beragama isemuanya diserahkan kepada pemerintah.

“Untuk itulah lintas pemerintahan yakni antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik gubernur, bupati sampai di tingkat kelurahan/desa, itu pertimbanganya kalau pada persoalan keagamaan adalah FKUB.

“Kami tetap berharap apapun keputusan bersama itu seharusnya dilaksanakan. Tidak boleh mengambil ide, semisal jamaahnya kurang lantas untuk mengambil dari daerah lain agar ini bisa menimbulkan konflik horizontal. Dan di sinilah pentingnya peran FKUB sebagai wahana pertimbangan, antara negara dan masyarakat,” pungkasnya.(rif.hel)

Tags: