Akibat Melanggar Aturan, 6 Kontraktor Asing Ditutup

Jakarta, Bhirawa
Pelaku konstruksi asing, wajib patuhi peraturan usaha kontruksi di Indonesia. Jika tidak mematuhi atau melanggar aturan, usaha kontruksi asing akan dikenai sanksi ditutup.
“Pasar kontruksi Indonesia sangat diminati oleh kontraktor asing. Hal itu terlihat dari jumlah kontraktor asing pada 2013 mencapai 302 unit usaha.  Sementara kontraktor Nasional hanya 200 unit saja,” papar Kepala Badan Pembinaan Kontruksi KemenPU Hediyanto Husaeni.
Disebutkan, kontraktor asing di Indonesia berbentuk Badan Usaha Kontruksi Asing (BUJKA). Sedang yang dalam negeri berbentuk Badan Usaha Jasa Kontruksi Nasional (BUJKN). Dari 302 BUJKA sebanyak 70% merupakan perusahaan kontruksi Migas. Sisanya kontruksi jalan, dan properti lainnya. Menghadapi pasar bebas ASEAN 2015 Indonesia mulai memperketat pengaturan BUJKA.
“Perputaran uang sektor konstruksi nasional tahun ini mencapai sekitar Rp400 triliun,” jelas Hediyanto. Dikatakan, perputaran uang BUJKA diwajibkan memiliki ijin usaha jasa kontruksi dan sertifikat badan usaha. Diharuskan pula memilih salah satu bentuk entitas usaha, diantaranya mendirikan kantor perwakilan di Indo nesia. BUJKA juga harus membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa kontruksi nasional dalam pengerjaan kontruksi.
BUJKA harus mendirikan perusaha an patungan (joint venture) dengan maksimal kepemilikan modal asing 55% untuk kontraktor dan 49% untuk konsultan kontruksi. Tahun 2013 lalu ada 6 kontraktor asing yang ditutup karena tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran antara lain tidak membentuk ikatan kerjasama operasi dan melakukan subkontrak dengan BUJKA atau BUJK penanam modal asing. Ditemukan pula tenaga asing pada jabatan non manajerial serta tidak menyertakan TKI sebagai pendamping. Juga tidak menyampai kan laporan kegiatan usaha tahunan.  [ira]

Tags: