Akreditasi Rumahsakit

Akreditasi RumahsakitRumah-sakit (RS), ternyata perlu disehatkan dan senantiasa di-audit fungsional rutin. Konon, tiada RS (milik pemerintah maupun swasta) yang merugi. Namun sebagai sarana publik, masih banyak RS dianggap tidak memenuhi asas akuntabilitas. Juga belum memenuhi persyaratan standar ke-rumahsakit-an, termasuk faktor higienitas. Pemerintah perlu mendorong seluruh RS untuk melakukan akreditasi.
Secara nasional, hingga kini hampir seluruh rumahsakit seolah-olah “meng-abaikan” akreditasi. Lebih dari 60% belum melakukan akreditas. Di Jawa Timur, (lebih dari 350 lembaga) RS milik pemerintah dan swasta, hanya 20% yang telah ter-akreditasi. Beberapa RSUD (milik pemerintah kabupaten dan kota), juga belum ter-akreditasi. Padahal audit dan akreditasi RS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Audit kinerja (fungsional) dan audit media, dinyatakan pada pasal 39. Audit bersifat wajib, berlaku untuk RS pemerintah dan swasta. Pada sisi lain, masih terdapat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juga mengamanatkan hal serupa. Begitu pula regulasi lain, yakni UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. UU Kedokteran pada pasal 49 ayat (1) menyatakan:  “Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya.”
Maka audit pada sektor pelayanan publik kesehatan, seharusnya menjadi kebiasaan. Wajib dilakukan secara kelembagaan maupun perorangan. Namun jaminan transparansi yang diamanatkan UU tersebut terasa belum dioptimalkan. Audit transparansi kinerja masih sering dikeluhkan masyarakat (pasien), khususnya terhadap RS milik pemerintah. Misalnya, tentang antren inap kamar yang sering dikeluhkan pasien.
Ketersediaan kamar, selalu berbeda dengan laporan pemerintah daerah pada DPRD. Yakni setiap tahun LPJ (Laporan Pertanggung-Jawaban) Kepala Daerah, melaporkan tingkat rawat inap tidak penuh. Penggunaan tempat tidur (bed occupation rate, BOR) tak lebih dari  74%. Selama ini BOR menjadi salahsatu sumber “penyakit” manajemen RSUD, yang bisa menjadi ganjalan serius menuju zona integritas. Seyogianya BOR harus di-menej secara transparan, on-line.
Sedangkan kewajiban akreditas diatur dalam UU Nomor 44 tahun 2009, pada pasal 40. Secara tekstual pada pasal 40 ayat (1)  dinyatakan, “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.” Pada ayat kedua dinyatakan, bahwa akreditasi dilakukan oleh lembaga independen dari dalam negeri maupun luar negeri.
Berdasar amanat UU itu, pemerintah telah memfasilitasi terbentuknya KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit), sejak tahun 2011. Lalu KARS telah memiliki pedoman akreditas KARS tahun 2012. Tetapi sampai empat tahun ini masih sepi pendaftar. Karena itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota perlu mem-fasilitasi program akreditasi rumahsakit. Anggarannya bisa bersumber dari APBD atau CSR dengan perusahaan farmasi dan alat kesehatan.
Akreditas oleh institusi independen dalam negeri dilakukan oleh KARS. Sedangkan oleh lembaga internasional dilaksanakan oleh JCI (Joint Comission International). Pada akreditasi dalam negeri, beberapa RS diklasifikasi menjadi lima golongan. Yakni, paripurna (RS besar tipe A), tingkat utama, madya, dasar dan tingkat perdana. Banyak persyaratan dalam KARS, namun umumnya meliputi pelayanan pasien, kuantitas dan kualitas tenaga paramedis.
Terdapat persyaratan lain yang sering menyebabkan penilaian minus. Misalnya tentang konstruksi ruang (diantaranya buka pintu seharusnya mengarah ke luar) untuk memudah evakuasi pasien. Juga perilaku tenaga paramedis terhadap pasien, diantaranya pembuatan laporan catatan prosedur penanganan pasien. Banyak yang lupa menuliskan prosedur mencuci tangan sebelum dan sesudah tindakan medis.
KARS, juga sangat memperhatikan faktor higienis RS. Ironisnya, banyak RS masih belum mengelola limbah, sehingga menyebabkan penyebaran penyakit.

                                                                                                            ———   000   ———

Rate this article!
Akreditasi Rumahsakit,5 / 5 ( 1votes )
Tags: