Akselerasi Mal Pelayanan Publik Digital

Seiring dengan meningkatnya pengguna teknologi informasi dalam pelayanan publik saat ini, maka mau tidak mau pemerintah meski responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang menuntut adanya kecepatan pelayanan publik secara digital. Termasuk juga digitalisasi pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang hadir sebagai tempat terintegrasinya berbagai layanan dalam satu tempat. Keberadaan MPP menjadi salah satu bentuk kehadiran negara untuk masyarakat. Sehingga kehadiran MPP di berbagai daerah di Indonesia, baik gedung MPP maupun MPP Digital, perlu terus dioptimalkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya digitalisasi MPP, diharapkan berdampak pada percepatan pemerataan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia melalui penyediaan dukungan infrastruktur teknologi untuk menjalankan MPP Digital. Selain itu, Penyelenggaraan MPP Digital juga merupakan upaya percepatan transformasi digital dan untuk mengatasi kesenjangan digital di Indonesia. MPP Digital diarahkan untuk mengambil peran dalam edukasi dan pendampingan bagi masyarakat dalam penggunaan pelayanan publik berbasis elektronik pada Portal Pelayanan Publik.

Terlebih, berdasarkan penelitian McKinsey tentang Digital Public Service, digitalisasi dalam pelayanan publik tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, namun juga bagi internal penyelenggara pelayanan publik. Digitalisasi dapat menghemat hingga 50% waktu pelayanan dan 50% anggaran yang dikeluarkan di kemudian hari, serta 60 persen efisiensi dalam bekerja. Itu artinya, keberadaan MPP menjadi salah satu bentuk kehadiran negara untuk masyarakat yang bener-bener perlu didukung oleh semua pihak. perlu adanya sinergi terkait dengan pelaksanaan digitalisasi MPP dengan instansi pemerintah terkait.

Oleh karena itu, perlu adanya penyamaan persepsi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah daerah, serta instansi penyedia pelayanan untuk mempercepat MPP. Bagi daerah yang jaringan internetnya belum terlalu kuat dan masih menerapkan MPP manual, maka saatnya Kemendagri perlu terus mendorong agar pelayanannya ditingkatkan. Hadirnya MPP harus mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan. Sehingga dengan demikian, kualitas pelayanan publik di Indonesia akan terus meningkat dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: