Aktivis HMI Surabaya Ngeluruk Kejati Jatim

25-Aksi bakar ban yang dilakukan puluhan massa HMI Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (24,9). abednegoKejati Jatim, Bhirawa
Tak ingin dikaitkan dengan kasus korupsi yang menjerat Anas Urbaningrum, puluhan mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Surabaya, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (24/9), sekitar pukul 12.00 WIB.
Aksi yang dilakukan massa ini, sebagai sikap penolakan keras karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sering mengaitkan dan menyebut organisasi HMI dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Proyek Hambalang yang dilakukan Anas Urbaningrum. Sidang kasus Hambalang yang menyeret mantan ketua PVB HMI ini dilaksanakan di pengadilan Tipikor Jakarta.
Hanif Fachrianto selaku koordinator aksi HMI mengaku, kedatangannya di Kejati jatim yakni sebagai aksi penyampaian kekecewaan yang dilontarkan JPU, dengan mengkait-kaitkan HMI dengan kasus Anas. Sebab, apa yang dilontarkan JPU secara tidak langsung dapat mencederai citra HMI secara kelembagaan.
“Aksi kami ini merupakan sikap penolakan dan menyayangkan atas apa yang dilontarkan JPU, dengan menyangkut pautkan HMI dengan kasus Anas,” Rabu, (24/9).
Diakui Hanif, kedatangan puluhan massa dari HMI ini bukan sebagai simpatisan atas kasus yang menjerat Anas. Mahasiswa hanya kecewa pada tuntutan JPU yang menyebut antara Anas dengan saksi Muhammad Nazaruddin, mantan Bendum Partai Demokrat, memiliki keterkaitan psikologis di organisasi HMI.
Lanjutnya, adanya keterangan yang menyangkutkan terdakwa dan saksi kasus dugaan korupsi prosyek Hambalang dengan HMI, tidak dapat dimaklumi. Dengan kata lain tuntutan JPU memojokkan seakan-akan Anas dan saksi M Nazaruddin merupakan komplotan HMI. Padahal, mereka hanyalah alumni dan tidak ada kaitannya dengan HMI.
“JPU tidak dapat membedakan mana yang aktif sebagai kader HMI dan mana yang sebagai alumni HMI. Seolah-olah Anas dan saksi merupakan komplotan dari HMI. Ini jelas-jelas melecehkan organisasi kami,” tegas Hanif.
Menanggapi pendemo, Asisten Intelijen Kejati Jatim Andi Herman mengatakan bahwa kasus Anas di luar otoritas Kejaksaan. Sebab, kasus yang membelit mantan Ketum Partai Demokrat itu ditangani disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  “Persoalan ini bukan rana kami. Tapi, kami hanya bisa menampung aspirasi dari perwakilan massa dan menyampaikan langsung ke KPK,” ungkap Andi.
Alumni HMI Makasar ini menambahkan, kasus yang menjerat Anas sebagai terdakwa, tidak ada kaitannya dengan HMI. Jadi, massa dari HMI tak perlu mencemaskan apabila nama organisasinya akan menjadi buruk dengan kasus yang menjerat Anas Urbaningrum.
“Menurut saya, kasus yang menyeret Anas sebagai terdakwa ini, tidak ada hubungannya dengan HMI. Saya dulu juga alumni HMI, jadi aspirasi massa tetap akan kami tampung dan lanjutkan ke pimpinan biar dapat ditembuskan ke KPK,” tambahnya.
Selain itu, Andi menegaskan bahwa pertanggungjawaban perkara ini ada pada JPU yang menjadi kewenangan bagi KPK. Kejati, dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan statmen yang membuat organisasi HMI marah.
“Intinya saya hanya bisa memfasilitasi apa yang menjadi laporan dari HMI. Sebaliknya, saya tidak bis mengakomodir permasalahan ini, karena kesalahan bukan dilakukan oleh Jaksa di Kejati Jatim,” imbuhnya. bed

Keterangan Foto : Aksi-bakar-ban-yang-dilakukan-puluhan-massa-HMI-Surabaya-di-Kejaksaan-Tinggi-Jawa-Timur-Rabu-[24/9].-[abednego/bhirawa].

Tags: