Amankan 7 Juta Butir Pil Double L

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho (tengah) menunjukkan bb 7 juta pil double L beserta para tersangka, Rabu (11/3). [Abednego]

Pil Koplo Dijual ke Pelajar
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran pil double L atau pil koplo dengan sasaran pelajar sekolah dibeberapa wilayah di Jatim. Barang bukti sebanyak 7 juta butir pil koplo disita petugas beserta 10 tersangka.
Kesepuluh tersangka ini berinisial VR (26), FN (28), BD (44), HN (30), CN (59), JN (39), AS (24), GG (31), MN (25) dan DK (24). Keseluruhan tersangka diamankan di beberapa wilayah di Jatim, seperti di Surabaya, Kediri, Blora Jawa Tengah dan Jakarta Utara.
“Para tersangka yang diduga berkaitan dengan jaringan Lapas ini pangsa pasarnya di kalangan pelajar sekolah dan generasi muda,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugorho, Rabu (11/3).
Dijelaskan Sandi, dalam peredarannya para bandar maupun pengedar ini memakai sandi khusus. Yakni dengan menggunakan sandi ‘Grasak’ dan diperjual belikan diwarung- warung kopi. Setelah didalami, ternyata Grasak ini merupakan istilah para tersangka untuk menyebut pil koplo. “Setelah kita kembangkan, peredaran ini sampai ke beberapa daerah di Jatim, seperti Kediri dan Malang,” jelasnya.
Masih kata Sandi, para tersangka memanfaatkan generasi muda dengan menjual pil koplo secara ekonomis. Mengingat harga narkoba lumayan mahal untuk kantong pelajar sekolah. Sehingga tersangka menjual pil koplo kepada generasi muda penerus bangsa.
“Kalau narkoba kan harganya lumayan mahal. Maka tersangka menjual pil koplo dengan tujuan dapat dijangkau ekonomi mereka (pelajar),” ucapnya.
Pihaknya pun prihatin dengan penyebaran pil koplo dikalangan pelajar sekolah. Terutama penyebaran narkotika seperti sabu-sabu dikalangan pelajar sekolah. Untuk itu Sandi mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk berhati-hati menjaga anak-anaknya dari bahaya peredaran gelap narkotika.
Sandi pun menegaskan tidak segan-segan untuk menindak tegas para tersangka kasus narkotika. Sebab menurutnya, saat ini generasi muda penerus bangsa tidak lepas dari nacaman dan jeratan narkotika. Sehingga tindak tegas yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan efek jera bagi para bandar, pengedar maupun kurir narkoba.
“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menjaga buah hatinya. Dan kami akan menindak tegas pelaku (narkotika), karena bahaya narkotika merupakan musuh kita bersama dan membahayakan generasi penerus bangsa,” tegas Sandi.
Tak hanya menyita barang bukti 7 juta pil double L, Polisi juga menyita 17 poket sabu seberat kurang lebih 20,14 gram beserta bungkusnya; 2 poket plastik berisi 3 butir pil ekstasi seberat 1,66 gram; 3 buah buku tabungan; 9 buah timbangan; 1 buku hasil rekap penjualan; 11 HP; 1 unit Sepeda motor dan uang tunai Rp 8 juta.
Guna mepertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 Ayat (2) Sub Pasal 197 Ayat Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP. [bed]

Rate this article!
Tags: