Amburadul, DPRD Sidoarjo Desak Bubarkan Parkir Berlangganan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkan Sidoarjo di desak untuk menertibkan parkir langganan atau kalau tidak mampu bubarkan saja parkir langganan. Badan Anggaran DPRD Sidoarjo akan menawarkan pilihan  terburuk agar masyarakat tidak dirugikan.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo,  Emir Firdaus, Selasa (22/9) siang membenarkan dirinya sudah menyampaikan dalam rapat Banggar DPRD pentingnya pelayanan parkir langganan untuk memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal).  Pemerintah sudah mencanangkan setiap pelayanan publik harus memenuhi SPM. Pengelolaan parkir langganan Sidoarjo kenyataannya tidak memenuhi kriteria itu.
Jukir parkir langganan yang kerja mulai pagi sampai malam harus minimal 2 shift. Mana bisa satu jukir bekerja mulai pagi sampai malam seperti yang terjadi di Sidoarjo. Masalah krusial lainnya rancunya lahan parkir di mana jukir masih mengutib biaya parkir. Seperti kasus yang ditemukan di lahan parkir pasar milik pemerintah. Parkir pasar sesuai Perda parkir membebaskan beaya parkir untuk yang sudah membayar retribusi parkir langganan.
Masyarakat yang sudah membayar parkir langganan masih dipungut lagi, jelas itu melanggar aturan. Saat jukir pasar ditanyai, jawabnya ia mengelola lahan parkir dengan cara sewa. Ironis nya saat UPT Pasar dan Dishub saling lempar tanggung jawab.
Kalau memang parkir langganan ini tidak memenuhi harapan publik ia sepakat dibubarkan saja.keuntungan finansial PAD yang diperoleh tidak sebanding dengan harapan kita semua. PAD parkir langganan setiap tahun berkisar Rp 30 miliar.beaya operasi Rp 20 miliar. Pemerintah seharusnya tidak berorientasi pada keuntungan. Paling utama bagaimana melayani masyarakat dengan baik. Ukuran pelayanan bak itu terkandung dalam SPM. “Banyak sekali parameter nya yang tercatat di SPM,” ucapnya.
Kalau sudah tidak bisa diperbaiki lagi, Ia setuju parkir langganan dihapus saja. Karena pendapatan yang diperoleh dari retribusi tidak seimbang dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.parkir resmi untuk mobil Rp 2 ribu. Adapula pengelola pusat perbelanjaan yang mematok parkir Rp 3 ribu yang tidak di purporasi dinas pendapatan. Namun pelanggaran ini berjalan lama, sekitar 30% pendapatan parkir swasta yang harus masuk Pemkab akhirnya menguap. [hds]

Tags: