Amnesti Makar dan Teroris

AmnestiPenegakan hukum terhadap pelaku makar dan terorisme, bisa dilakukan lebih “ramah.” Tidak selalu dengan vonis hukuman maksimal (mati). Karena tindakan makar maupun terorisme berakar dari ke-kecewa-an terhadap situasi sosial (dan politik). Serta tambahan pengaruh iming-iming ideologis dari pihak ketiga. Sehingga menangani makar dan terorisme juga harus membenahi “akar” penyebabnya. Yakni, meng-lipur kekecewaan sosial, disertai pencucian balik ideologis.
Hukuman yang berupa vonis penjara beberapa tahun, terbukti tidak menyurutkan tindakan makar. Seperti terjadi di Indonesia sejak zaman penjajahan, kelompok makar selalu tumbuh berganti. Bagai pepatah, patah satu tumbuh seribu. Misalnya, setelah Bung Karno dipenjara (pada dekade 1930-an), tak lama Bung Hatta pun menyusul. Begitu pula Nelson Mandela di Afrika Selatan, menjadikan penjara sebagai “kampus” ber-demokrasi.
Hukuman kurungan penjara, malah dijadikan kunci sukses banyak aktifis sosial politik. Seluruh pelaku makar dianggap sebagai teroris oleh rezim yang berkuasa. Namun istilah “rezim” maupun “teroris” dapat bergantian. Semula rezim bisa berganti menjadi teroris. Begitu pula sebaliknya. Hal itu terjadi, antaralain pada kelompok Thaliban di Afgahanistan. Pernah menjadi teroris (saat melawan rezim yang bersekutu dengan Soviet). Lalu menjadi rezim ketika menang. Dan menjadi teroris lagi (setelah tidak berkuasa).
Karena itu diperlukan inovasi hukum. Agar kelompok makar maupun terorisme, tidak semakin meluas menggerogoti keamanan nasional. Agar kehidupan sosial (masyarakat) dapat berjalan tanpa situasi mencekam. Bahkan hukuman mati bisa dianggap sebagai “kemenangan” kelompok teroris. Beberapa “mantan” kelompok radikal, juga memilih menjalani kehidupan wajar. Antaralain Nasir Abbas, kini menjadi pengamat teroris.
Begitu pula dengan Ali Fauzi, adik Amrozi dan Ali Imron (keduanya pelaku bom Bali). Ali Fauzi, juga pernah belajar membuat di Mindanao (Filipina Selatan). Sekaligus menjadi bagian dari MILF. Tahun 2004 ia tertangkap oleh polisi Filipina. Dipulangkan ke Indonesia tahun 2006, langsung dirawat di rumahsakit. Selama dirawat (dibawah pengawasan Mabes Polri), Ali Fauzi merasa “di-manusia-kan.” Perlakuan itulah yang menyebabkan-nya insaf.
Ali Fauzi, berkesempatan menyelesaikan kuliah pasca-sarjana (S-2) di UMS (Surabaya) atas beasiswa Polri. Ia juga aktif membantu BNPT (badan nasional penanggulangan terorisme). Bahkan sejak tahun 2015 menjadi aktifis perdamaian bersama Google Ideas SAVE. Selain menjadi pengamat teroris, ia sekaligus aktif berceramah tentang penanggulangan terorisme. Termasuk di dalamnya psikologi sosial personel teroris, serta rawan terorisme.
Kisah seperti Ali Fauzi, dapat menjadi inspirasi. Kelompok yang dianggap teroris, ternyata juga dapat membantu meredakan aksi terorisme kelompok lain (yang se-idoelogis). Misalnya yang dilakukan oleh Nur Misuari, pucuk pimpinan MNLF (kelompok pembebasan nasional Moro). Namun MNLF telah terpecah. Diantaranya kelompok Abu Sayyaf, yang melakukan empat kali penyanderaan WNI. Karena itu Misuari diminta “meluluhkan” teroris geng penyanderaan.
Sebenarnya, meluluhkan kelompok makar maupun teroris dengan cara “di-manusia-kan,” telah pernah ditempuh terhadap GAM (Gerakan Aceh Merdeka) tahun 2005 lalu. Saat ini terhadap sempalan GAM pun ditempuh metode yang sama.  Yakni, kelompok yang dipimpin oleh Nurdin Abu Minimi, diberi amnesti (pengampunan), karena bersedia menyerahkan diri secara baik-baik. Amnesti yang sama akan diberikan kepada sisa kelompok Santoso, di Poso.
Pemerintah Indonesia, sekali lagi membuktikan, memiliki cara lebih bijak untuk meluluhkan kelompok makar dan terorisme. Cara “kemanusiaan” yang niscaya harus disertai pembinaan (pelurusan) paradigama ke-ideologi-an. Itu merupakan pengamalan sila ke-2 Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab). Boleh jadi cara ini ditiru negara lain, me-manusia-kan teroris yang juga manusia. Andai tidak mau menyerah? Tiada jalan lain kecuali ditumpas dengan pedang hukum setimpal.

                                                                                                                 ———   000   ———

Rate this article!
Amnesti Makar dan Teroris,5 / 5 ( 1votes )
Tags: