Amnesti Pajak Jatim III Tercatat Rp 38 Miliar

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jember, Bhirawa
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Rudi Gunawan Bastari mengatakan dana tebusan amnesti pajak di wilayahnya tercatat Rp38 miliar dari data riil yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 miliar.
“Yang menggembirakan di Kanwil Dirjen Pajak Jatim III, posisi kami sampai hari ini rangking ke-10 dari total 31 Kanwil DJP yang ada di seluruh Indonesia dengan perolehan dana tebusan sekitar Rp38 miliar,” katanya usai menggelar sosialiasi amnesti pajak bersama Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di Kabupaten Jember, Kamis (25/8).
Menurut dia, target secara nasional untuk amnesti pajak sebesar Rp165 triliun, namun pihaknya tidak mematok target terkait dana tebusan itu di Kanwil DJP Jatim III karena diharapkan sebanyak-banyaknya.
“Per Kanwil DJP itu tidak ada targetnya, jadi kalau bisa sebanyak-banyaknya, namun kalau di tingkat nasional targetnya mencapai Rp165 triliun untuk dana tebusan,” katanya.
Ia menjelaskan dana tebusan sebesar Rp38 miliar itu diperkirakan bisa berkembang karena data riilnya diprediksi sekitar Rp60 miliar lebih sehingga pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk memanfaatkan program amnesti pajak itu.
“Dari dana tebusan sebesar Rp38 miliar itu lebih banyak hasil repatriasi, aset luar negeri dikembalikan ke Indonesia. Banyak juga hasil repatriasi di Jatim III, sehingga kita harapkan meningkat terus dana tebusan amnesti pajak itu,” ujarnya.
Rudi mengatakan dana tebusan hasil amnesti pajak di Kabupaten Jember merupakan terbesar ketiga setelah Pare dan Kota Malang, sehingga potensi Jember untuk memanfaatkan program pengampunan pajak itu dinilai luar biasa.
“Saya berharap potensi ekonomi petani tebu melalui organisasi APTRI yang dimotori Pak Arum Sabil banyak mendukung pelaksanaan amnesti pajak di Indonesia,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina APTRI Arum Sabil mengimbau kepada para petani di sektor perkebunan memanfaatkan program amnesti pajak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang digelar hari ini para petani di sektor perkebunan bisa memahami tentang amnesti pajak dan mendukung program pemerintah pusat,” tuturnya. [efi,ant]

Tags: