Anak Sidoarjo Dicegah Menikah Sebelum Waktunya

Anak usia dini di Kab Sidoarjo akan diajak ikut dalam ajang kreativitas Program Forum Anak. Supaya bisa mencegah mereka menikah pada usia dini yang belum waktunya. [alikus]

Sidoarjo, Bhirawa
Kasus perceraian di Kabupaten Sidoarjo yang ditangani Pengadilan Agama Kab Sidoarjo, termasuk salah satu yang tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Salah satu penyebab kasus perceraian itu, diantaranya karena pernikahan dini di usia muda yang belum waktunya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kab Sidoarjo, di tahun 2020 ini mempunyai Program Forum Anak (FA), yang diharapkan bisa menjadi upaya partisipasi berperan untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini oleh mereka yang masih berusia anak. Yakni mereka yang kurang dari usia 18 tahun.
“Kegiatan ajang kreativitas di dalam Program Forum Anak ini, diharap bisa ikut menjadi sumbangsih dalam mencegah anak – anak menikah belum pada waktunya,” kata Drs Samsu Rizal, Plt Kepala Dinas P3AKB Kab Sidoarjo, Jumat (3/4) akhir pekan lalu.
Mengacu pada UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, kata Samsu, kurang dari 18 tahun masih dikategorikan dalam kelompok usia anak. Maka melalui kegiatan ajang kreatifitas di berbagai bidang yang positip, diharapkan mereka yang masih berusia anak – anak, tak sampai mempunyai pikiran yang macam – macam. Sehingga tidak sampai terjerumus dalam kondisi menikah yang belum pada waktunya.
Usulan yang sudah masuk untuk kegiatan ajang kreatifitas di tahun 2020 ini, kata Samsu, diantaranya ada sejumlah kegiatan bidang kesenian, seperti menari dan musik patrol. Kegiatan ini bisa dilakukan di indoor atau outdoor.
Lewat ajang kreatifitas, tegas Samsu, mereka yang masih berusia anak – anak, hobby dan kemampuannya bisa disalurkan, diasah untuk ditingkatkan. Waktu mereka, akan diisi dengan kegiatan yang lebih positip. Sehingga tidak mempunyai pikiran negatif, misal coba-coba Narkoba, menikah pada usia belum waktunya, berbuat kriminal dan lain sebagainya.
“Secara kesiapan mental dan kesehatan reproduksi, usia yang masih anak itu, memang belum waktunya untuk menikah,” kata Samsu.
Sesuai aturan UU Perkawinan yang terbaru, persyaratan menikah bagi seorang pria minimal usia 21 tahun dan perempuan 19 tahun.
Peserta program forum anak di Kab Sidoarjo nanti, berasal dari anak – anak yang masih sekolah di tingkat SMP sampai SMA di Kab Sidoarjo. Usia mereka, berkisar dari 13 sampai 17 tahun. [kus]

Tags: