Aneh, Dishub Surabaya Mengaku Tak Tahu Ada Jukir Liar di Jalan Baliwerti

Petugas penjaga pos terlihat menarik uang kepada setiap pengguna Jalan yang melintasi Jalan Baliwerti dengan disodorkan karcis retribusi parkir, kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa] 

Petugas penjaga pos terlihat menarik uang kepada setiap pengguna Jalan yang melintasi Jalan Baliwerti dengan disodorkan karcis retribusi parkir, kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya terkesan diam atas adanya parkir lingkungan di Jalan Baliwerti. Padahal, penarikan retribusi parkir tersebut dilakukan oleh petugas penjaga pos secara paksa. Ironisnya, perbuatan yang mengarah pada pungutan liar (Pungli) tersebut sudah terjadi bertahun-tahun.
Dari pantauan Harian Bhirawa, setiap pengguna jalan yang melintasi Jalan Baliwerti diberhentikan oleh petugas pos dipaksa membayar parkir sesuai jenis kendaraan bermotor. Padahal, jalan tersebut adalah jalan umum yang setiap orang bebas melintasinya. Namun, hal itu tidak berhenti sampai disana. Para pengendara motor maupun mobil jika berhenti didepan toko masih disuruh membayar parkir lagi.
Kepala UPT Parkir wilayah selatan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Febriadhitya P mengakui bahwa Jalan Baliwerti tersebut adalah jalan umum. Namun, menurutnya, jalan tersebut di dalam Perwali Tahun 1997 yakni parkir lingkungan.
“Jadi kalau pengguna jalan yang lewat Baliwerti pasti tujuannya belanja. Kalau warga sekitar tidak ditarik, Tapi kami belum tahu di lapangannya. Yang pasti mereka (pengguna jalan, red) pasti ada kepentingan,” katanya saat dikonfirmasi Harian Bhirawa, Rabu (9/11) kemarin.
Ia memastikan setiap pengguna jalan yang melintasi Jalan Baliwerti pasti tujuannya yakni belanja dan memarkirkan kendaraannya. “Sampeyan bisa jamin ta kalau pengguna jalan tersebut hanya lewat?,” tanyanya.
Terkait adanya tarikan biaya parkir kembali oleh juru parkir (jukir) saat berada di depan toko yang berjajar tersebut, Febriadhitya menampiknya. Pengguna jalan, menurutnya cukup hanya membayar biaya parkir sekali saja yakni kepada petugas pos yang memberikan karcis parkir.
“Kalau sampai membayar 2 kali laporkan ke kami (Dishub, red). Kami akan panggil untuk dikenai sanksi administrasi hingga pemecatan,” tegasnya.
Diberitakan Harian Bhirawa sebelumnya, setiap pengguna jalan yang melintas di Jalan Baliwerti dihadapkan dengan petugas yang menarik uang secara paksa. Padahal, jalan umum tersebut dilintasi setiap pengendara bila jalan Pahlawan mengalami kemacetan. Petugas pun tidak bisa membedakan para pengguna jalan umum yang hendak parkir maupun hanya lewat. Semua di pukul rata oleh petugas.
Ada dua pos yang berada di ujung jalan Baliwerti sisi Utara. Setiap pos ada satu petugas yang mengenakan rompi juru parkir (jukir). Ketika ada kendaraan bermotor yang hendak melintasi jalan tersebut langsung diberhentikan. Selembar karcis dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya diberikan kepada pengguna jalan untuk membayar sesuai jenis kendaraan.
Di pos tersebut telah terpampang papan tarif berlambang Pemkot Surabaya dan Dishub Kota Surabaya. Papan tersebut tertuliskan Surat Edaran 974/46/436.6.10.3/2015 berdasarkan Perwali Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir. Untuk bus dan truck dikenakan tarif Rp 6 ribu, mobil dan pick up Rp 3 ribu, sepeda motor Rp 2 ribu, dan sepeda sebesar seribu.
Banyak motor dan mobil hanya sekadar melintas hendak menuju Jalan Bubutan lantaran kondisi Jalan Pahlawan menuju Jalan Tunjungan terlihat padat. Tak sedikit pemilik kendaraan bermotor mengeluhkan akan adanya tarikan tersebut.
Padahal, jikalau penguna jalan hendak menuju toko ditarik lagi oleh petugas parkir yang ada di setiap toko. Maklum, di Jalan Baliwerti banyak toko-toko yang menjual berbagai macam keramik, cat, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya. (geh)

Tags: