Aneh, Pemkot Surabaya Hanya Berikan Tanda Silang Reklame di PTC

Reklame berjenis LED yang ada di Bundaran PTC, diberi tanda silang yang dipasang oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), bukan tanda pelanggaran, Kamis (2/11). [andre/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Penindakan terhadap reklame berjenis LED milik biro reklame JJ Advertising yang tak berizin di Bundaran PTC menimbulkan dugaan adanya permainan.
Pasalnya, meskipun sudah dinyatakan tak berizin dan tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan namun tanda pelanggaran yang dipasang di reklame LED tersebut adalah tak membayar pajak.
Berdasarkan informasi dari hasil sidak Satpol PP di lokasi bersama Komisi A DPRD Surabaya jelas ditemukan kejanggalan. Tanda silang yang dipasang oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bukan tanda pelanggaran, melainkan hanya tanda kalau reklame LED tersebut belum bayar pajak.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol Surabaya Febriadhitya Prajatara ketika dikonfirmasi membenarkan saat sidak ke lokasi ternyata tanda silang yang dipasang BPKPD bukan tanda pelanggaran, melainkan hanya tanda belum bayar pajak.
”Apalagi suratnya baru kami terima Rabu (1/11) sore, kita akan koordinasi lagi, karena kita hampir sering salah bongkar, setiap kali terima surat bantib dari BPKPD,” ungkapnya, Kamis (2/11).
Oleh karena itu Satpol PP akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan BPKPD agar dalam penertiban tidak ada terjadi kesalahan objek penertiban.
“Sekali lagi saya sampaikan kami siap, tapi hari ini (Kamis kemarin) kami koordinasikan dulu dengan dinas terkait (BPKPD) untuk mengetahui kepastian objek,” tambah Febri.
Bangunan reklame berjenis LED berukuran 1 kali 3 meter yang ada di Bundaran PTC akan segera dibongkar. Kepastian bakal dibongkarnya 4 bangunan reklame tersebut menurut Kepala Bagian  Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah ((BPKPD)  Yusron Sumartono lantaran bangunan tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Terkait penanganan reklame yang ada di Bundaran PTC yang terkesan aneh, Yusron Sumartono mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya adalah sesuai dengan tupoksi instansinya. Yusron menambahkan jika pihaknya memiliki kewenangan lebih selain soal pajak maka pihaknya tidak meminta bantuan Satpol PP.
Yusron juga menyebut kalau untuk bantibnya memang harus dibongkar. ”Kalau dilarang ya mesti dibongkar. Kecuali dipakai tujuan lain. Izinnya kan untuk reklame. Yang pentingkan tidak tayang ” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penertiban reklame yang ada di Bundaran PTC terkesan aneh karena ada tanda silang yang bertuliskan belum membayar pajak, padahal reklame LED tersebut tidak mengantongi rekomendasi dari Dishub karena terlalu berpotensi mengganggu lalu lintas
Menurutnya biro reklame akan mendirikan 8 reklame LED berukuran 1×3 meter di Bundaran PTC. ”Baru memasang 4, tapi langsung kita tertibkan karena tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan,” jelas Yusron.
Menurut Yusron, tidak keluarnya rekomendasi dari Dishub disebabkan penempatannya terlalu membahayakan bagi pengguna jalan. Yusron mengungkapkan pihaknya hanya memberikan izin 12 reklame LED yang berada di depan PTC.
”Kami hanya keluarkan izin yang ada di depannya yang lokasinya melingkar menuju ke arah masuk PTC,” tambahnya.
Yusron juga mengatakan tidak memiliki rekomendasi dari Dishub terkait radiasi sinar cahaya dari iklan serta dimungkinkan adanya gangguan terhadap lalulintas. [dre]

Tags: