Anggaran Rp4 Miliar Depo Arsip Sidoarjo Bisa Sia-sia

Sunarlin. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Semua OPD yang terkait di Pemkab Sidoarjo harus bekerja sama dengan sinergis untuk mewujudkan sarana Depo arsip pada tahun 2019 ini.
Karena Depo arsip ini sudah sangat lama ditunggu keberadaannya di Pemkab Sidoarjo, untuk menyimpan semua jenis arsip yang dimiliki Pemkab Sidoarjo.
Sebab apabila tidak bisa dibangun pada tahun 2019 ini, dana yang saat ini sudah tersedia sebesar Rp4 miliar untuk membangun Depo arsip, yang akan dikelola Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Sidoarjo itu, anggarannya akan kembali balik lagi ke Kasda. Dan pada tahun kemudian, belum tentu akan bisa teranggarkan kembali.
“Menurut kami, pada tahun ini, itu suatu kesempatan emas, karena bisa saja pada tahun berikutnya tidak bisa teranggarkan lagi dana untuk membangun Depo arsip ini, padahal keberadaan Depo arsip di Pemkab Sidoarjo itu sudah sangat lama sekali dinantikan,” tutur Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Sidoarjo, Sunarlin SH, Selasa (7/5) kemarin, di kantornya.
Menurut Sunarlin, sampai Bulan Mei 2019 ini belum ada kegiatan pembangunan Depo arsip, yang nanti memanfaatkan eks kantor BPN Sidoarjo yang sudah pindah tempat ke wilayah lingkar timur Sidoarjo. Padahal menurut jadwal, pada Bulan April 2019, bangunan eks Kantor BPN Sidoarjo itu sudah harus dirobohkan.
Dirinya juga mengatakan, informasi yang ia dapatkan dari Dinas PUBM dan SDA Kab Sidoarjo, padahal sudah ada pemenang untuk konsultan perencanaan pembangunan Depo arsip tersebut.
Tetapi ternyata, proses pembangunan fisik Depo arsip Sidoarjo tersebut ternyata masih terkendala pada perbedaan pandangan dalam menyikapi sistim kepemilikan lahan eks kantor BPN Sidoarjo tersebut. Antara Pemkab Sidoarjo dalam hal ini yang diwakili oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Sidoarjo dan BPN Sidoarjo sendiri
“Kami mohon agar kendala administrasi soal kepemilikan aset ini bisa segera diselesaikan dengan cepat dan tuntas, sehingga proses pembangunan fisik Depo arsip Sidoarjo itu, bisa dilaksanakan pada tahun 2019 ini juga,” katanya.
Menurut Sunarlin, karena selama ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Sidoarjo tidak punya Depo arsip, maka mulai pada tahun 2017 lalu mengontrak di pergudangan savelock di kawasan lingkar timur Sidoarjo, untuk menyimpan arsip-arsipnya yang tidak bisa lagi tersimpan di ruang arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Sidoarjo.
OPD ini mengontrak selama dua tahun, mulai tahun 2017 sampai tahun 2018. Per tahun sewa kontrakannya sebesar Rp100 juta.
Menurut Sunarlin, kalau masih tetap belum punya Depo arsip, maka OPD nya akan memperpanjang kontrak disana. Rencananya akan selama 1 tahun. Namun nilai sewanya akan ada kenaikan, tidak lagi Rp100 juta pertahun, tapi akan naik jadi Rp120 juta pertahun.
“Sebetulnya sewa di tempat itu juga kurang dengan standart Depo arsip, sebab di pergudangan itu dekat dengan tempat bengkel dan wilayahnya rawan banjir,” kata Sunarlin, yang mengatakan arsip yang
disimpan disana adalah arsip statis dan arsip in aktif.
Dirinya mengatakan, tiap tahun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Sidoarjo diaudit eksternal oleh pihak ANRI (arsip nasional republik Indonesia). Meski masih belum punya Depo arsip yang standart, untung saja tidak sampai mendapat nilai jelek.
Sedangkan Kab/Kota di Jatim, yang sudah punya Depo arsip yang sesuai standart diantaranya adalah Kota Surabaya, Kab/Kota Probolinggo, Kab Malang dan Kab Tuban.
Sunarlin mengingatkan keberadaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Sidoarjo, merupakan urusan Pemerintah. Sehingga menjadi urusan wajib.
Sunarlin sempat mengutif komentar dari Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan dari Arsip Nasional RI, DR Andi Kasman, saat di Sidoarjo, beberapa waktu lalu, dari arsip yang dikelola dengan autentik dan realible, selama ini telah mampu menyelamatkan aset negara senilai triliunan rupiah atas sengketa hukum di berbagai daerah di Indonesia.
Maka itu masalah kearsipan sekarang menjadi urusan wajib di daerah. Itu menunjukkan masalah Arsip tak bisa lagi dipandang sebelah mata. Itu sebagai bukti perhatian dari Pemerintah tentang pentingnya masalah arsip. Arsip itu penting, salah satunya sebagai alat bukti hukum.
Wabup Sidoarjo, Nur Achmad Syaifudin, juga mendukung karena menurutnya arsip akan bisa sebagai penyelamat kegiatan Pemkab Sidoarjo, sehingga nantinya akan bisa diketahui oleh anak cucu.
Wabup Sidoarjo berharap semoga pengelolahan arsip yang baik akan dapat memberi kontribusi yang positip bagi daerah. (kus)

Tags: