Anggota Sabar Miras Gerebek Dua Rumah Produksi Arak Tuban

Barang bukti milik tersangka Ali Rahmad setelah anggota sabar Miras melakukan pengerebekan pada usaha produksi Miras Arak di Desa Jadi Semanding Tuban.

Tuban, Bhirawa
Berharap usaha yang dilakukan cepat mendapatkan keuntungan berlimpah, Ali Rahmad warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi dikarenakan melakukan usaha produksi minuman keras (Miras) jenis Arak.
Dengan berbekal uang pinjaman Rp70 juta, pria berumur 44 tahun ini nekat berbisnis produksi Minuman Keras jenis Arak dengan menyewa dua buah rumah berlokasi di Dusun Geneng Wetan, Desa Jadi, Kecamatan setempat.
Ali Rahmad tak bisa berkutik setelah Satuan Berantas (Saber) Polres Tuban menangkapnya pada saat ia memproduksi minuman haram.
“Kita tangkap pelaku pada saat produksi. Sebelumnya anggota melakukan pengintaian di rumah kontrakan pelaku,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono (21/6).
Lanjut Kapolres mengatakan kalau pelaku baru memproduksi Arak sekitar dua minggu, dengan kapasitas produksi perhari mencapai 200 liter arak siap edar.
“Dia tidak mengedarkan, tapi orang dari Surabaya yang mengambil langsung dengan membawa Mobil,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 540 liter arak siap edar, 52 drum berisi baceman (bahan pembuatan arak) atau 10.400 liter, dan beberapa alat yang digunakan untuk membuat Miras.
“Pelaku kita jerat Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan pasal 204 jo pasal 135 jo 71 ayat, dan 140 jo 86 ayat 2, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.
Sementara Menurut pengakuan pelaku, pihaknya meminjam saudara yang bekerja sebagai Juragan kacang, sebesar Rp 70 juta, dan Miras yang ia produksi sudah diambil sebanyak 10 kardus setiap kardus berisi 12 botol yang menampung 1,5 liter Miras Arak.
“Sudah diambil 10 dus mas, sama orang Surabaya,” kata Ali Rahmad pelaku produksi Arak. (Hud)

Tags: